Beranda Daerah Oknum ASN Kemenag Situbondo Tipu Calon Jemaah Haji Hingga Rp 94 Juta

Oknum ASN Kemenag Situbondo Tipu Calon Jemaah Haji Hingga Rp 94 Juta

0
Oknum ASN Kemenag Situbondo Tipu Calon Jemaah Haji Hingga Rp 94 Juta

Liputanjatim.com – Polres Situbondo menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Sebab diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH) senilai Rp 94 juta, pada 2024.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan, tersangka dugaan penipuan itu yakni MH (54).

“MH memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban yang merupakan calon jemaah haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci,” kata Agung, pada Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka meminta uang sebesar Rp 53 juta dari korban berinisial A dan Rp 44 juta dari korban S.

MH berdalih untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji.

“Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 24 juta.

Abdur Rahman, menyatakan telah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2025. Namun, baru ada penetapan tersangka pada Oktober 2025.

Menurut Rahman, kasus tersebut awalnya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo tentang dugaan gratifikasi.

Namun, kejaksaan melimpahkan ke Polres Situbondo karena menganggap kasus tersebut unsur pidana umum tentang penipuan.

“Korban ini cukup banyak, secara total ada sembilan korban, namun baru terungkap dua, saya berharap kepolisian tidak berhenti namun bisa mengembangkan penyelidikan,” ungkap Rahman.

Dia berharap agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan oknum tersebut. Namun, juga menyelidiki lebih lanjut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemenag Situbondo.

“Semua pimpinan Kemenag Situbondo harusnya diperiksa” ucapnya.

Rahman mengatakan MH awalnya bertugas di Kemenag. Namun terkena masalah hukum, pimpinannya memindahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Ia juga menduga, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan ini.

“tidak mungkin dia melakukan aksi ini sendirian,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Close