Site icon LIPUTAN JATIM

Oknum ASN dan Anggota LSM Terjaring OTT Pemerasan di Sumenep

Oknum ASN dan Anggota LSM Ditangkap Atas Dugaan Pemerasan terhadap Seorang Perempuan

Sumenep, 27 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan dua orang pria berinisial SB dan JF dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang perempuan bernama Siti Naisa.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus ancaman pelaporan kepada pihak berwenang jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

“Salah satu tersangka, JF, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bersama SB, yang diketahui sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mereka diduga aktif merencanakan dan melakukan pemerasan terhadap korban,” ujar AKBP Rivanda dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).

Jerat Hukum Berat Menanti

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan bersama dalam suatu tindak pidana.

Pasal 368 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang atau uang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Pasal 335 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp4.500.

Lebih lanjut, Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana, dapat dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.

“JF kami jerat dengan kombinasi pasal tersebut dan terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara, tergantung pada hasil pembuktian perannya dalam kasus ini,” jelas Kapolres.

Komitmen Tegakkan Hukum

AKBP Rivanda menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap praktik pemerasan, terutama jika melibatkan oknum aparat negara.

“Ini adalah pengingat keras bahwa siapa pun yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk keuntungan pribadi melalui pemerasan akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya, karena pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti laporan dengan profesional.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pelayanan publik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambah Kapolres.

Saat ini, proses hukum terhadap SB dan JF masih terus berjalan. Polres Sumenep menyatakan akan menuntaskan kasus ini dengan prinsip transparansi dan keadilan.

Exit mobile version