Nafsu Beli iPhone 13, Pria di Ponorogo Nekat Curi Uang Tetangga hingga 10 Kali

0

Liputanjatim.com – Keinginan kuat memiliki iPhone 13 membuat seorang pria di Ponorogo harus berurusan dengan hukum. Demi mewujudkan keinginannya, pria berinisial MAS ini nekat mencuri uang milik tetangganya sendiri hingga sepuluh kali. Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah terekam kamera CCTV di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa petugas opsnal Satreskrim Polres Ponorogo menangkap MAS di Pondok Pesantren Sendang Drajat, Desa Sendang, Kecamatan Jambon.

“Pelaku kami amankan setelah petugas menerima laporan dari korban dan mencocokkan rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” ujar AKP Imam Mujali kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Korban adalah berinisial MSW, warga Dukuh Gupak Warak, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, menjadi sasaran pencurian berulang kali oleh pelaku. Dalam aksinya, MAS berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Menurut keterangan polisi, uang hasil curian itu ialah untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam serta membayar utang.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli handphone iPhone 13 dan sisanya untuk melunasi utang,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa MAS ternyata telah sepuluh kali melakukan pencurian di rumah korban yang sama. Namun, baru kali ini aksinya terlihat karena bukti rekaman CCTV yang jelas. Sebelumnya, korban sempat menaruh curiga namun tidak memiliki bukti kuat untuk melapor.

Baca juga: Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Jember dalam Keadaan Mabuk Saat Melakukan Aksi Bejatnya

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit iPhone 13 warna hitam, jaket biru, celana panjang hitam, sandal putih, uang tunai Rp 473 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin AE 2137 TQ lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Linda Yuliasih.

“Pelaku melakukan aksinya saat waktu salat Subuh, karena tahu korban sedang ke masjid. Ia menutupi kepala dengan jaket agar tidak mudah dikenali,” jelas Imam.

Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan tergoda ingin memiliki ponsel baru.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terjerat Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi serupa yang dilakukan pelaku,” pungkas AKP Imam Mujali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini