Modus Jadi ART, Wanita Asal Jember Dibekuk Resmob Surabaya
Liputanjatim.com – Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Jalan Legundi, Kecamatan Genteng. Sebelum viral di media sosial, pelaku di duga telah melakukan aksi serupa di luar Kota Surabaya.
Polisi mengamankan pelaku perempuan berinisial E (40) di Jalan Banyu Urip, Surabaya, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Dari hasil penyelidikan, selain beraksi di Jalan Legundi, pelaku perempuan tersebut juga di duga melakukan aksi serupa di kawasan Jalan Kedinding Lor, Surabaya, pada Kamis (30/4/2026).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa Unit Resmob di bawah pimpinan Iptu Raditya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah kasus ART mencuri menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut bermula pada (20/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB saat pelapor mengunggah postingan di media sosial untuk mencari ART.
Tak lama kemudian, pelapor menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bersedia bekerja sebagai ART.
“Wanita ini berperan sebagai pelaku utama yang melakukan tindak pidana pencurian, dengan cara bekerja sebagai pembantu rumah tangga setelah itu pelaku mengambil emas milik korban yang berada dalam kamar korban,” ungkap Hadi, Senin (25/5/2026).
Saat berpamitan untuk menjemput anak sekolah, pelaku tidak kembali ke rumah korban hingga menimbulkan kecurigaan.
Korban kemudian mengecek aplikasi Get Contact dan menemukan nama pelaku banyak diberi label sebagai penipu.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Jatim Siap Kawal Nasib Hak Ratusan Eks Karyawan PT DOK dan Perkapalan Surabaya
“Dugaan korban ini benar, emas antam yang di simpan di dalam kamarnya telah hilang. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng guna proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Hadi.
Anggota Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dengan demikian, akhirnya memperoleh alat bukti yang mengarah kepada pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota opsnal Unit Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan di kawasan Banyu Urip, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan berpura-pura menjadi ART sebelum mengambil sejumlah emas milik korban dari dalam kamar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna biru milik pelaku dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Akibat aksi pencurian tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp56 juta.
