Mendes PDTT Imbau Sisa Dana Desa Digunakan untuk Program PKTD

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar

Liputanjatim.com, Mendes PDTT – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghimbau kepada pemerintah Desa agar sisa Dana Desa bisa berguna untuk meningkatkan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Menteri yang akrab dengan sapaan Gus Menteri itu menilai, penggunaan Dana Desa untuk program PKTD bertujuan agar perekomian desa bisa terus bergerak.

Selain itu, PKTD juga bisa mengurangi angka pengangguran yang ada pada tingkat Desa.

“Contoh kecil, kalau sisa dana desa yang ada pada wilayah Lampung ini di pakai 55% untuk upah dengan model pendekatan PKTD, kemudian 1 orang bekerja 10 hari maka akan menyerap 377.443 orang atau setara dengan 17% angkatan kerja Desa,” ujar Gus Menteri saat memberikan arahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung di Gedung Pasiban, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/20).

Mendes PDTT

Gus Menteri menjelaskan, ada perbedaan PKTD dengan padat karya yang terkelola Kementerian PUPR,  Kementerian Perhubungan maupun Kementerian lainnya.

Perbedaan yang signifikan itu antara lain adalah PKTD dan hanya fokus kepada satuan kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan skill.

“PKTD fokus pada satuan kegiatan yang tidak terlalu membutuhkan skill. Karena pada hakikatnya padat karya tunai desa adalah bentuk jaring pengaman sosial yang lebih gentle dari pada BLT,” tambah gus Menteri.

“Dengan kata yang lebih jelas PKTD adalah BLT yang dikemas sedemikian rupa dalam bentuk kerja-kerja konkret,” timpalnya.

Baca Juga: Peringati Hakteknas, Kemendes PDTT Resmi Luncurkan Program Desa Berinovasi

Pria kelahiran Jombang itu menambahkan, PKTD yang berasal dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni swadaya desa.

Selain itu, dalam PKTD ini desa mendapat keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.

Sedangkan untuk kriteria keterlibatan warga desa untuk dapat mengikuti program PKTD, adalah pengangguran.

Selain pengangguran, keluarga miskin dan warga marginal lainnya seperti perempuan kepala keluarga (PKK) juga masuk dalam kriteria.

“Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Mendes PDTT Minta Kades Hilangkan Kemiskinan dan Kelaparan Masayarakat Pedesaan

Lebih lanjut ia mengatakan, padat karya tunai desa dan model swakelola akan menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa terus berlanjut

Dalam kesempatannya juga, Gus Menteri tidak lupa berpesan, dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru.

Kebiasaan tersebut yakni pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta jaga jarak. [aw]

Baca Juga: Mendes PDTT Nilai Program PKTD Dapat Kurangi Pengangguran Desa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here