LIPUTAN JATIM

Masuk Suramadu, Pelintas Diwajibkan Membawa SIKM

Penyekatan di Suramadu

Liputanjatim.comPolda Jatim berencana meniadakan pos penyekatan tes swab antigen di Jembatan Suramadu. Baik dari sisi wilayah Bangkalan maupun Surabaya. Sehingga, fokus penanganan Covid-19 akan diarahkan pada delapan desa/kelurahan di Kabupaten Bangkalan.

Delapan desa/kelurahan lokasi penanganan Covid-19 tersebut antara lain Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan. Lalu Desa Arosbaya dan Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Desa Moarah Kecamatan Klampis, Desa Kombangan Kecamatan Geger dan Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh.

“Jadi pelan-pelan, pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu akan kami cabut. Begitu juga dengan pos yang ada di sisi Surabaya ini, pelan-pelan akan kami cabut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6/2021).

Keputusan tersebut diambil, lanjut Gatot, setelah digelar analisa dan evaluasi (anev). Namun, pihaknya tak akan kendor dalam menangani kasus Covid-19. Karena penanganan Covid-19 dilakukan pada 8 desa/kelurahan dalam 5 kecamatan di Bangkalan.

“Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi (pos penyekatan) ini,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“SIKM bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT/RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan,” tandasnya.

Diketahui, SIKM menjadi untuk melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. Ini untuk menekan melonjaknya kasus COVID-19 di Jatim, utamanya Bangkalan. SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.

Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan. Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

Exit mobile version