Malang Raya Masuk Masa Transisi New Normal, Berikut 6 Poin WHO Yang Harus Dipenuhi

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim

Liputanjatim.com – 6 poin WHO yang harus dipenuhi Malang Raya pada masa transisi new normal.

  1. Bukti bahwa persebaran COVID-19 terkontrol
  2. Kapasitas kesehatan masih cukup untuk tes, isolasi di rumah, tracing dan karantina pasien terkonfirmasi
  3. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya orang berusia lansia dan individu dengan penyakit komorbid
  4. Selalu pakai masker, jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan
  5. Resiko penyebaran kasus baru diminimalkan
  6. Komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19

Enam poin diatas merupakan pedoman WHO yang harus dipastikan terjamin paska PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Malang raya hanya satu kali, setelah PSBB pada 30 Mei 2020 mendatang berakhir.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Malang raya cukup sekali dan akan masuk pada masa transisi pasca PSBB menuju New Normal. Malang raya dinilai dapat memenuhi keenam poin tersebut sehingga bisa menerapkan new normal.

“PSBB Malang Raya cukup sekali saja dan kita akan masuk pada masa transisi pasca PSBB,” Jelas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di kantor Bakorwil Malang, Rabu (27/5/2020)

Keputusan tersebut diambil setelah memimpin rapat koordinasi bersama Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim,  Bupati Malang Sanusi, Walikota Malang Sutiaji, Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan jajaran Forkopimda se- Malang Raya.

Bukan berarti PSBB selesai dan Covid selesai, gaya hidup masyarakat selama masa PSBB juga akan tetap dilakukan selama masa transisi. Harapannya enam poin tersebut dapat dipegang selama transisi menuju new normal pasca PSBB berakhir 30 Mei 2020 mendatang di Malang raya,

“Untuk bersama-sama membangun komitmen, menghentikan penyebaran Covid-19 di Malang Raya, Jawa Timur dan Indonesia,” Pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here