Opini oleh : Kiai Abdus Salam Sohib, Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif, Denanyar Jombang
Sejarah berdirinya NU secara isntitusional adalah sejarah keorganisasian keagamaan yang memliki kekuatan ulama sebagai simbol ketokohan yang terlegitimasi baik sikap maupun gagasan. Keutamaan dari setiap dinamika yang terjadi di tubuh NU, syuriah sebagai tokoh ulama selalu menjadi jalan berkeputusan yang berdasarkan cara pandang jami’iyah sekaligus perpektif jama’ah.
Hadratus Syaikh Kyai Hasyim Asy’ari sebagai Rois Akbar memiliki legacy institusional yang sangat bersejarah, yaitu berkeputusan mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad dalam penguatan kemerdekaan yang menjadi keputusan kelembagaan NU saat itu.
Kyai Wahab Hasbullah Rois Am setelah Kyai Hasyim, justru lebih di kenal dengan berbagai ide pembaharuan pergerakan ke-NU-an, mulai dari pelopor Komite Hijaz atas restu Kyai Hasyim, Nadhdlatut Tujjar, Taswirul Afkar dan Syubbanul Wathon.
Kyai Bisri Syansuri saat menjadi rois am sangat melekat sebagai ahli fiqih yang memiliki legacy perancang undang undang pernikahan yang memasukkan ketentuan fiqih sebagai dasar pernikahan di Indonesia, dan juga berkeputusan pancasila sebagai dasar negara yang legitimit berdasarkan fiqih siyasah.
Kyai Ali Maksum saat menjadi Rois Am sangat kuat dengan keadaan politik tarik menarik NU dalam kancah politik saat itu, dan Kyai Ali Maksum menjadi penggerak jalan damai bagi persatuan di antara kader NU yang telah terpolarisasi dalam berbagai jalan politik masing masing, hingga Kyai Ali Maksum bersama Kyai Ahmad Siddiq melakukan ijtihad fiqih yang mendasari pancasila sebagai asas tunggal dan kembalinya NU ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo tahun 1984.
Saat Kyai Ahmad Siddiq menjadi Rois Am sangat di kenal sebagai salah satu perumus khittah 1926 sekaligus penjaga khittah 1926 yang konsisten. Dan, yang sangat di kenal dari Kyai Ahmad Siddiq hingga saat ini adalah rumusan trilogi ukhuwah, yaitu ukhuwan islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah.
Kyai Ilyas Ruhiyat saat menjadi Rois Am waktu itu sangat kuat dengan konsistensi sikap dalam menghadapi keadaan politik orde baru yang berjarak dengan NU, dengan konsistensi Kyai Ilyas Ruhiyat, Gusdur yang waktu itu sebagai Ketua Umum Tanfidziyah justru memiliki penjaga kelembagaan NU yang sangat kokoh, konsisten dan tidak goyah dengan intervensi politik orde baru. Hingga Kyai Ilyas Ruhiyat ikut menjadi deklarator berdirinya PKB supaya kelembagaan NU tetap di jalan kelembagaan keagamaan.
Kyai Sahal Mahfud saat menjadi Rois Am memiliki legacy keilmuan Fiqih Sosial sebagai metodologi fiqih yang kontekstual dan transformatif, melihat syariat Islam sebagai kerangka untuk menjawab masalah sosial kontemporer seperti kemiskinan, ketidakadilan gender, dan krisis ekologi, bukan hanya hukum ritual.
Dan saat Kyai Ma’ruf Amin sebagai Rois Am, sangat di kenal dengan konseptor ekonomi syariah Indonesia. Perannya sangat besar dalam memajukan ekonomi syariah nasional, memimpin pengembangan industri keuangan syariah, mempromosikan sertifikasi halal, mendorong sinergi antara ulama dan akademisi, serta menggerakkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia dengan prinsip keadilan, keumatan, dan kedaulatan.
Tentu, sejarah panjang kelembagaan syuriah di NU sangat kental dengan kekuatan figur yang mampu beradaptasi dengan keadaan dan zaman yang sekaligus memiliki karakter sebagai penjaga jam’iyah.
Saat ini, perkembangan zaman dalam pengelolaan jam’iyah NU sangat dinamis. Keterbukaan akses dan jaringan dari semua pihak menjadi tantangan yang tidak mudah bagi NU. Siapapun bisa menjadi mitra produktifnya NU, baik dari sisi sosial, politik, budaya, bahkan ekonomi.
Karena itu NU menjadi kelembagaan yang sangat di incar dari berbagai keinginan untuk memperluas pergerakan semua pihak yang berkepentingan dengan dampaknya kelembagaan NU. Hingga banyak persoalan yang muncul di NU karena akibat dari situasi keterbukaan yang tidak bisa di bendung. Dari berbagai persoalan dan tantangan itu, NU butuh supremasi kelembagaan yang kuat. Maka, mengembalikan fungsi syuriah sebagai institusi yang memiliki ketangguhan konsistensi jam’iyah perlu di rumuskan.
Salah satu cara pandang yang menguatkan supremasi syuriah adalah dengan menjadikan kelembagaan syuriah sebagai majelis kolektif para ulama yang secara sikap dan keilmuan memiliki konistensi penjaga jam’iyah.
MAJELIS SYURIAH
Istilah yang bisa digambarkan dengan mudah adalah semacam Majelis Permusyawaratan Syuriah. Majelis ini terdiri dari sejumlah ulama yang memimpin NU dalam satu periode secara kolektif dan kepemimpinannya ditunjuk bergiliran setiap tahun hingga selesai dalam satu periode lima tahun.
Majelis Syuriah dapat merumuskan kepemimpinan tanfidziyah dalam satu periode yang di putuskan dalam Muktamar NU. Kenapa ide ini menjadi cara pandang baru dalam keberlangsungan kelembagaan NU. Karena saat ini NU butuh kelembagaan kolektif supaya menjadi lembaga yang tangguh dari berbagai intervensi yang memungkinkan NU di tarik dalam pusaran kepentingan tertentu.
Ada beberapa keutamaan yang dapat dijadikan pondasi kekokohan keberlangsungan kelembagaan NU dengan format majelis syuriah :
1. INDEPENDENSI INSTITUSI.
Dengan konsep Majelis Syuriah, NU akan mempunyai struktur yang mengembalikan fungsi syuriah sebagai supremasi institusi yang lebih independen, bisa memilah antara sikap individu dan sikap kelembagaan. Begitupun dengan kebutuhan keputusan syari’ah dan persoalan hukum keagaamaan, akan memiliki kekuatan yang legitimit karena manjadi pendapat yang jumhur.
2. KONTROL KELEMBAGAAN.
Majlis Syuriah akan lebih memiliki obyektifitas dalam kontrol kelembagaan NU yang dijalankan oleh tanfidziyah. Tidak ada lagi persoalan individu, tidak ada lagi persoalan suka dan tidak suka kepada pribadi, tidak ada lagi individu yang dominan, tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pribadi tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. KONSISTENSI KEBERLANJUTAN.
Saat ini, perkembangan NU perlu keberlanjutan tatanan di semua sektor. Ada banyak pengembangan ekonomi di berbagai kelembagaan NU yang telah berjalan dengan sangat produktif, ada banyak rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang terus tumbuh, ada banyak lembaga pendidikan dan universitas yang semakin berkembang, ada banyak majelis keagamaan yang menjadi representasi jamaah NU. Semua ini tidak boleh menjadi ajang intervensi personal yang bisa merusak tatanan setiap ada pergantian periode kepengurusan.
4. PENJAGA OTORITA INSTITUSI.
Dengan adanya Majelis Syuriah tidak perlu lagi ada Majelis Tahkim yang menjadi lembaga pemutus masalah. Karena Majelis Syuriah melalui kepemimpinan yang kolektif bisa melakukan permusyawatan yang dapat memutuskan persoalan antar pihak di internal NU maupun pihak yang melanggar aturan secara kelembagaan maupun pelanggaran syariah.
5. PENJAGA MARTABAT KEILMUAN.
Majelis Syuriah adalah kumpulan para ulama yang legitimit kealimannya, yang bisa menjadi rujukan sekaligus mewakili keilmuan ahlussunah waljamaah di dalam forum intelektual Islam di Indonesia maupun di berbagai negara.
Ala kulli hal, semoga pemikian ini menjadi arah baru bagi NU yang harus tetap istiqomah an-nahdliyah baik sebagai jam’iyah maupun berkhidmat kepada jamaah, bangsa dan negara.

