Site icon LIPUTAN JATIM

Ketua DPRD Jombang Klarifikasi Tunjangan Rumah dan Transportasi yang Tuai Kritik Publik

Liputanjatim.com – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Nilai tunjangan yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan dinilai sebagian kalangan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi warga Jombang.

Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menjadi salah satu pihak yang melayangkan kritik. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam pemberian tunjangan, mengingat mayoritas anggota dewan berdomisili di Kabupaten Jombang.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memberikan klarifikasi. Ia tidak membantah bahwa nominal tunjangan perumahan maupun transportasi yang diterima cukup besar, namun menurutnya pemberian tunjangan tersebut masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apakah kabupaten Jombang mau mencabut? Ini bukan hanya persoalan mencabut. Tetapi sekarang ini pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan untuk tunjangan perumahan itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa pemberian tunjangan merupakan solusi karena pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah dinas untuk setiap anggota dewan. Menurutnya, biaya pembangunan dan pemeliharaan rumah dinas justru akan membebani anggaran daerah.

“Konsekuensi ketika pimpinan dan anggota dewan itu memiliki rumah dinas, maka pembiayaan di rumah dinas itu menjadi tanggung jawab negara,” kata Hadi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2024, Ketua DPRD berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.945.000 per bulan, Wakil Ketua Rp26.623.000, sementara anggota DPRD menerima Rp18.865.000. Selain itu, seluruh anggota DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi Rp13.500.000 per bulan.

Kendati demikian, kritik tetap bermunculan. Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim, mempertanyakan urgensi pemberian tunjangan tersebut.

“Tunjangan perumahan yang seperti apa. Terus, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan?” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Hadi menegaskan, kebijakan itu masih bersifat sementara karena pemerintah pusat sedang melakukan kajian. Ia memastikan Pemkab Jombang akan menyesuaikan aturan begitu ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Exit mobile version