Kesadaran Instansi Pemerintah di Sampang Jalani Uji Kir Masih Rendah

0
Saat Salah satu kendaraan saat melakukan Uji KIR di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang. (Foto: Umam/RRI)

Liputanjatim.com – Meski program uji kir kendaraan dinas telah digratiskan sejak 2024, kesadaran instansi pemerintah di Kabupaten Sampang untuk melaksanakannya masih tergolong rendah. Dari total 58 kendaraan dinas yang wajib uji kir, hanya 8 unit yang telah menjalani pengujian.

Data Dinas Perhubungan Sampang menyebutkan, dari jumlah tersebut hanya 2 unit bus dan 6 mobil barang yang telah memenuhi kewajiban. Sementara sisanya belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan keselamatan transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Sampang, Raden Chalilurachman, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Mamik Susriniwati, menyayangkan minimnya partisipasi instansi pemerintah.

“Uji kir bukan sekadar formalitas, tapi memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan,” tegas Mamik, Rabu (27/8/2025).

Ia menekankan, uji kir seharusnya menjadi prioritas utama, terutama bagi kendaraan operasional pemerintah yang digunakan untuk pelayanan publik.

“Keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap semua instansi lebih peduli dan segera membawa kendaraannya untuk uji kir secara berkala,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini