Kejagung Tegaskan Sikap soal Perkara Unicomindo-Pemkot Surabaya
Liputanjatim.com – Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat penegasan terkait kedudukan produk hukum non-litigasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam surat tersebut, Kejagung menyatakan bahwa pendapat hukum atau legal opinion pada dasarnya bersifat tidak mengikat. Karena itu, legal opinion tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat itu diterbitkan sebagai respons atas permohonan penegasan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kelanjutan perkara perdata antara PT Unicomindo Perdana dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam poin penjelasannya, Kejagung mendudukkan fungsi legal opinion secara proporsional sebagai pandangan hukum semata. Dengan demikian, produk hukum non-litigasi tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk menangguhkan sebuah putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi petikan surat dari Kejaksaan Agung tersebut.
Langkah permohonan penegasan hukum ini dilakukan menyusul rangkaian panjang proses peradilan yang melibatkan PT Unicomindo Perdana dan Pemkot Surabaya.
Perkara perdata tersebut tercatat telah melewati seluruh tahapan hukum resmi, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016, hingga Putusan Peninjauan Kembali atau PK Nomor 763 PK/PDT/2021.
Berdasarkan hasil akhir dari rangkaian putusan yang telah inkrah tersebut, terdapat kewajiban pemenuhan hak putusan senilai Rp104,24 miliar.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyampaikan bahwa dengan adanya surat penjelasan resmi dari Kejagung ini, diharapkan ada kejelasan langkah berikutnya bagi kedua belah pihak demi terwujudnya kepastian hukum.
“Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang memberikan dudukan hukum jelas mengenai fungsi pendapat hukum. Melalui penegasan ini, kami berharap mekanisme pemenuhan kewajiban sesuai amar putusan pengadilan dapat segera dikoordinasikan dengan baik bersama Pemkot Surabaya,” ujar Robert saat ditemui di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Robert menambahkan, kepatuhan terhadap putusan peradilan yang sah merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai informasi, surat penegasan dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjadi perhatian bersama.
