Site icon LIPUTAN JATIM

Kasun di Jember Bacok Tetangga, Diduga Sengketa Batas Tanah

Liputanjatim.comSubur (47), Kepala Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah membacok seorang warganya, Yuli Agustin (39), pada Sabtu (31/5/2025).

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian pundak dan kepala, sehingga dilarikan ke RSD dr. Soebandi untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu diduga dipicu oleh perselisihan terkait batas tanah antara pelaku dan korban.

Kapolsek Semboro Iptu Andreas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik warisan yang belum terselesaikan di antara keduanya.

“Waktu itu pihak pelaku sedang mengangkut tanah untuk meratakan tanah itu, kemudian korban ini protes tidak jelas sehingga membuat pelaku emosi,” kata dia pada Kompas.com via telepon.

Merasa terpancing emosi, pelaku kemudian mengambil arit yang semula digunakan untuk bekerja dan membacok korban hingga terluka.

“Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah,” jelas dia.

Sebelumnya, menurut Andreas, mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun berakhir tanpa hasil. Kedua belah pihak bahkan pernah terlibat cekcok yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan.

“Pelaku juga sudah pernah dipenjara selama 9 bulan karena kasus tersebut,” tambahnya.

Namun, konflik yang tak kunjung usai itu kembali memanas dan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Beberapa barang bukti juga disita, termasuk kerudung milik korban dan timba yang terdapat bercak darah.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Exit mobile version