Jelang Ramadhan, Polres Jombang Musnahkan 7.310 Botol Miras
Liputanjatim.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Jombang memperketat razia dengan memusnahkan 7.310 botol miras dalam operasi penertiban di Lapangan Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, razia terhadap peredaran miras dilakukan secara berkelanjutan melalui razia yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta dukungan tokoh agama dan masyarakat.
Hal tersebut merupakan komitmen bersama untuk menjaga Kabupaten Jombang sebagai daerah yang aman dan kondusif.
“Sejak 2025 hingga sekarang, razia miras kami lakukan setiap hari. Sepanjang 2025, total sekitar 31 ribu botol miras berhasil di amankan dan diproses melalui sidang di Pengadilan Negeri Jombang,” Ucap Ardi, melansir Times Indonesia.
Agar memberikan efek jera lebih kuat dan mampu menekan pelanggaran serupa di masa depan, Kapolres berharap adanya peningkatan sanksi hukum terhadap para pengedar miras.
Selain itu, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian.
Menurutnya, hal ini mencerminkan kuatnya sinergi antara penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Kami mengapresiasi Kapolres beserta jajarannya atas upaya luar biasa dalam memberantas peredaran miras. Ini menunjukkan kolaborasi yang solid bersama Forkopimda,” kata Warsubi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung upaya penertiban miras dan narkoba, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Operasi gabungan akan terus berlanjut untuk menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami ingin Jombang benar-benar terbebas dari miras dan narkoba. Selama Ramadan, pengamanan akan lebih ketat, termasuk setelah pelaksanaan salat tarawih,” ujarnya.
Pemkab Jombang bersama DPRD sedang mengkaji ulang peraturan daerah tentang peredaran minuman keras.
Peraturan tersebut mengarah pada peningkatan sanksi denda maupun hukuman pidana agar pelanggar mendapat efek jera yang lebih maksimal.
“Perda lama akan kami evaluasi. Denda akan di tingkatkan, begitu juga dengan sanksi hukumnya, supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” kata Warsubi. (ikrom)