Gelar Paripurna Bersama Bupati, Empat Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Siap Dicetak Menjadi Butir Aturan

Liputanjatim.com – Rangkaian Paripurna DPRD Gresik tentang Pandangan Umum Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tahap I tahun 2022, akhirnya telah menuai pintu mufakat dan siap dibawa menuju jenjang yang lebih serius.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Moch. Abdul Qodir melalui anggota Dewan Fraksi Amanat Pembangunan, Khoirul Huda menyampaikan, bahwa jawaban fraksi atas pendapat Bupati Fandi Akhmad Yani tentang Ranperda Inisiatif tahap I tahun 2022 telah menuai mufakat, dan selanjutnya dapat dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya.

“Jawaban fraksi, atas pendapat Bupati terhadap ranperda inisiatif dprd kabupaten gresik tahap 1 tahun 2022, dan selanjutnya dapat dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya, dilakukan secara detail teliti pasal demi pasal cermat dan benar berdasakan pada ketentuan undang-undang no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan,” kata Khoirul Huda, saat menyampaikan pandangan fraksi atas pendapat Bupati, di Ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin (13/6/22).

Untuk itu, dikesempatan yang sama Khoirul Huda turut menyebutkan setiap point dari 4 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik yang akan dibawa menuju aturan aturan baku.

“Pertama, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua, tentang Fasilitas Kemitraan Kegiatan Perusahaan di Daerah. Ketiga, tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik, dan Terakir keempat, tentang Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh,” jelas Khoirul Huda.

Lebih dalam, hasil pencermatan dari ke-empat aturan tersebut pernah juga disampaikan oleh Bupati Gresik Yani dalam rapat Paripurna sebelumnya, adapun mengenai arah tujuan dari dibentuknya Ranperda Insiatif DPRD ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Diharapkan Ranperda ini mampu menjelaskan secara detail tentang konsep dan kebijakan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan pada intinya Bupati mendukung adanya kebijakan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

2. Rancangan Peraturan Daerah tenta Fasilitas Kemitraan Kegiatan Perusahaan di Daerah. Bahwa saudara Bupati mendukung untuk menetapkan raperda ini, karena ranperda ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah dalam memberikan kebijakan bagi usaha mikro kecil dan menengah, berharap ranperda ini dapat; a). Meningkatkan produktifitas dan kemampuan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, b). Meningkatkan daya saing dan akses pelaku usaha pada sumberdaya yg produktif, c). Memperluas jaringan usaha koprasi, usaha mikro kecil dan menengah untuk mengembangkan kegiatan usahanya, d). Menumbuhkan minat masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berusaha dengan fasilitas dan kemudahan perizinan.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik. Sebagaimana sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat satu huruf a, Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika nomor 18 tahun 2016, atas pendirian lembaga penyiaran publik lokal harus menyentuh memenuhi persyaratan pembentukan badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah dengan persetujuan dprd atas usul masyarakat. Berdasarkan hal tersebut diharapkan penyusunan ranperda ini dapat berjalan pada tingkat pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Seperti yang disampaikan, bahwa ada beberapa dimensi dalam zakat infaq dan shodaqoh, yaitu dimensi keagamaan dan dimensi ekonomi. Oleh karena itu diharapkan ikhtiarnya pengelolaan zakat dapat menunjang kemandirian ekonomi daerah dan harapan kita bersama, peraturan zakat, infaq dan shodaqoh di kabupaten Gresik dapat terwujud sesuai dengan tujuannya, yaitu; Satu, meningkatkan efektifitas dan efisien pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat infaq dan shodaqoh. Dua, meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here