Gejolak PPP Jatim, Putri Tokoh NU Tolak Keputusan Mardiono
Liputanjatim.com – Gejolak internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memuncak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP secara resmi mencopot kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur masa bakti 2021–2026.
Langkah tersebut memicu sikap penolakan terbuka dari Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab, putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdul Wahab Chasbullah atau Mbah Wahab.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026. Dalam SK itu, DPP menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Timur, menggantikan Mundjidah Wahab.
Langkah sepihak DPP itu langsung menuai reaksi keras dari jajaran pengurus PPP di Jawa Timur. Mundjidah menegaskan seluruh kader di daerah menolak SK tersebut karena menganggapnya tidak sah dan bermasalah secara hukum.
“DPW PPP Jawa Timur menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah. Landasan narasi ini merupakan hasil Rakorwil DPW PPP Jawa Timur. Kami menolak SK DPP karena tidak di sertai tanda tangan Sekretaris Jenderal Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI,” kata Mundjidah, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Perbaikan Infrastruktur Pertanian Hingga Ekonomi Nahdliyin jadi Catatan Gus Atho’
Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, itu menilai SK yang DPP terbitkan mengandung cacat hukum dan bertentangan dengan mekanisme organisasi partai.
“Dengan kata lain, ini cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan internal partai,” tegasnya.
Mundjidah juga menyoroti keputusan penunjukan Plt Ketua DPW yang menurutnya bertentangan dengan kesepakatan islah internal PPP yang difasilitasi Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2025.
Ia meminta DPP menyelesaikan persoalan di tingkat pusat sebelum mengambil langkah terhadap kepengurusan daerah.
Lebih jauh, ia berharap Ketua Umum PPP menjalankan tata kelola organisasi sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, PPP adalah warisan para ulama yang harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan bermartabat.
“Di harapkan Ketum menjalankan tata kelola organisasi ini sesuai aturan. Partai ini merupakan warisan ulama, bukan warisan nenek moyang. Ada AD/ART yang harus di patuhi,” ujarnya.
Mundjidah juga mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan di tubuh PPP berpotensi memicu perpecahan serius hingga merusak struktur partai di daerah.
“Dengan munculnya polemik saat ini, berpotensi besar terjadinya perpecahan dan memporak-porandakan struktur di bawah,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlawanan, Mundjidah menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. DPW PPP Jawa Timur di bawah kepemimpinannya siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan legitimasi kepengurusan.
“PPP Jatim yang sah akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum terhadap keluarnya surat Plt ini,” tandasnya.