Site icon LIPUTAN JATIM

Fraksi PKB Setujui Raperda Jamkrida Jatim dengan Sejumlah Catatan Kritis

Liputanjatim.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun, persetujuan tersebut bukan tanpa catatan. Fraksi PKB menegaskan adanya beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian serius bagi PT Jamkrida Jatim. Catatan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Salim Azhar, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (6/10/2025).

Salim mengapresiasi kinerja dan pertumbuhan positif yang telah dicapai oleh Jamkrida Jatim, terutama dalam peningkatan laba bersih setiap tahun. Meski demikian, ia menyoroti masih minimnya kontribusi perusahaan daerah tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meskipun laba bersih menunjukkan tren positif, kontribusi perusahaan ini terhadap PAD masih sangat minim,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Jamkrida Jatim tidak hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented), tetapi juga harus menyeimbangkan dengan fungsi pelayanan publik (public service oriented).

Fraksi PKB mendesak Gubernur Jawa Timur memastikan kegiatan usaha Jamkrida Jatim benar-benar memprioritaskan penjaminan kredit bagi pelaku UMKM, kelompok usaha pertanian, dan koperasi, mengingat jumlah pelaku UMKM di Jawa Timur sangat besar.

Selain itu, perubahan bentuk hukum Jamkrida Jatim menjadi Perseroda dinilai membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas tinggi.

“Salah satu permasalahan dominan dalam transformasi BUMD adalah lemahnya profesionalisme SDM dalam manajemen. Karena itu, kami mendesak agar pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen, jauh dari intervensi politik atau kepentingan kelompok,” tegas Salim.

Lebih lanjut, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal di PT Jamkrida Jatim.

“Kami akan memastikan bahwa Jamkrida Jatim dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat — bukan hanya sebagai entitas bisnis semata,” pungkasnya.

Exit mobile version