Site icon LIPUTAN JATIM

Eks Dirut PT Puspa Agro Dibui 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Ikan Fiktif

Liputanjatim.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibbudin diperberat menjadi 8 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhi hukuma 6 tahun. Abdullah menjadi terdakwa setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli ikan fiktif PT PA, anak perusahaan PT JGU yang notabennya BUMD Pemprov Jatim.

“Menyatakan terdakwa Abdullah Muchibuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo yang tertuang dalam website Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Selasa (12/10/21).

“Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara,” sambung majelis yang beranggotakan Irwan Rambe dengan anggota Prim Fahrur Razi.

Dalam pernyataan majelis Hakim, Abdullah bersama dengan Heri Jamari terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, keduanya terbukti melanggar melanggar pasal 2 ayat 1 UU tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,029 miliar.

“Menyatakan terdakwa Heri Jamari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menghukum Terdakwadengan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata majelis.

Kasus dugaan bisnis jual beli ikan fiktif itu terjadi pada 2015 silam. Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk ekspor impor antara PT Puspa Agro dengan pihak ketiga. Kerjasama itu tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

Exit mobile version