Liputanjatim.com – Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto terus bertambah. Kali ini giliran Candra Irawan alias Kurong, 24, diringkus polisi lantaran membawa sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Kuli bangunan asal Dusun Jeruk Kidul, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, ini kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka kami amankan saat pulang ke rumahnya sekitar pukul 11.30, Selasa (20/5),’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo, kamis (22/5/2025)
Ia menerangkan, Kurong ditangkap tepat setelah bertransaksi narkoba tak jauh dari rumahnya. Pelaku tak sadar jika petugas telah mengintainya sejak mengambil ranjauan barang terlarang itu. Empat paket sabu dengan berat total 2,4 gram diamankan petugas dari tangan kuli bangunan ini.
Berikut sejumlah barang bukti lainnya berupa satu korek api, sekrop plastik, ponsel berikut motor Honda Supra Fit warna silver nopol S 2319 RB miliknya sebagai sarana kejahatan. “Barang-barang ini didapat dari pemasok berinisial R yang statusnya DPO,’’ terangnya.
Selain nguli, rupanya Kurong sudah lebih dari setahun ini nyambi menjadi budak narkoba alias pengedar. Kebedaraannya kini menambah jumlah tersangka penyalagunaan narkotika yang sebelumnya lebih dulu dicokok petugas. Ia terancam mendekam dipenjara maksimal 20 tahun lamanya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,’’ tandasnya.