Dukung Fatwa MUI, Aturan Sound Horeg Cukup Lewat Surat Edaran Gubernur

0

Liputanjatim.com – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan sound horeg. Ia menilai fatwa tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Saya sangat menghormati dan mendukung sikap MUI. Landasan para kiai itu tidak ujuk-ujuk, tetapi melalui pertimbangan yang matang dari banyak aspek,” kata politisi PKB itu.

Muhdi menekankan bahwa salah satu dampak yang harus diperhatikan adalah ketertiban umum. Suara yang ditimbulkan dari sound horeg dianggap terlalu keras, membuat kaca rumah pecah, atap jebol hingga kerap mengganggu warga dan merusak fasilitas umum seperti gapura dan pagar jembatan.

“Ketika sound horeg ini lewat, kadang tidak muat, maka yang dibongkar adalah fasilitas umum, seperti pagar jembatan, gapura desa dll, Ini tentu merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek sosial dan moral, terutama dalam gelaran karnaval yang menggunakan sound horeg. Menurutnya, sering ditemukan hal-hal yang tidak pantas, seperti anak-anak perempuan yang memakai pakaian minim dan ketat, yang berpotensi memicu tindakan negatif.

“Dalam karnavalan sound horeg itu ada beberapa hal yang tidak baik. Seperti anak-anak perempuan yang memakai pakaian sangat minim, ketat, dan mengundang potensi kejahatan lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Muhdi menegaskan bahwa yang dilarang bukanlah perangkat sound system-nya, melainkan cara penggunaan yang menyimpang dari norma, etika dan adab ketimuran.

“Prinsipnya tidak ada larangan untuk menggunakan sound system-nya. Silahkan para pengusaha sound ini melakukan aktifitasnya, Tapi kalau cara pemakaiannya seperti yang viral di media media itu, itulah yang harus dilarang dan diatur,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong agar Pemprov Jawa Timur segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan hingga ke pemerintah kabupaten/kota, guna menertibkan penggunaan sound horeg sesuai dengan porsinya. Hal ini dianggap sebagai langkah bijak untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap ketertiban serta moral publik.

“Kalau bisa ya diterbitkan aturan semacam surat edaran yang ditembuskan ke pemerintah kabupaten/kota, seperti itu,” pungkas Muhdi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini