Site icon LIPUTAN JATIM

Dua Bandar Narkoba Asal Pamekasan Jadi DPO, Polisi Terus Memburu

Pamekasan

Liputanjatim.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan, menetapkan dua bandar narkoba berinisial J dan R sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua DPO bandar narkoba tersebut merupakan warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Di mana keduanya mampu mengelabui dan lolos dari kepungan petugas gabungan saat penggerebekan di desa setempat, Sabtu (8/3) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang berisinial D yang sebelumnya sempat dikabarkan sebagai bandar, sekalipun pada akhirnya dinyatakan sebagai pengedar narkoba.

Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangkapan tiga tersangka lainnya di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3) malam. Di mana dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat mendapat perlawanan.

“Tersangka D sebagai pengedar, bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D yang saat ini berstatus DPO bersama satu tersangka lainnya, yakni inisial R,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, jumat (14/3/2025).

Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memastikan kedua DPO bandar narkoba tersebut tengah menjadi atensi dari petugas. “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Pamekasan, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025 lalu. Polres Pamekasan, berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka.

“Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” tandasnya.

Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Exit mobile version