Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, hadir mewakili Wali Kota Ika Puspitasari dalam rapat tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan wujud tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rachman Sidharta, yang akrab disapa Cak Sandi.
Cak Sandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kontribusi, saran, serta kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda berlangsung. Ia menilai dinamika yang terjadi dalam pembahasan tersebut memberikan masukan penting bagi Pemerintah Kota Mojokerto untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran.
“Masukan yang disampaikan selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi penting untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto, dokumen Raperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda.
Cak Sandi berharap, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto akan terus terjaga dalam upaya memberikan pelayanan publik yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto terus terjalin dengan baik demi memberikan pelayanan publik yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.