DPRD Kota Blitar Panggil Kepala Dinas, Buntut Puluhan Honorer di Dispora dan Disbudpar di-PHK

0

Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyoroti 10 orang tenaga harian lepas atau honorer yang bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Dan sebanyak 16 honorer yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar juga mengalami hal yang sama.

Puluhan tenaga harian lepas ini di-PHK oleh pihak ketiga yang mempekerjakannya di kedua dinas tersebut. Para korban PHK ini pun kemudian mengadu ke DPRD Kota Blitar.

Melihat aksi PHK yang terjadi di Dispora dan Disbudpar tersebut, Komisi 2 DPRD Kota Blitar pun meradang. Komisi 2 DPRD Kota Blitar pun langsung memanggil kedua kepala dinas tersebut.

“Jadi pihak penyedia tenaga kerja secara sepihak melakukan PHK kepada tenaga harian lepas, itu kan melanggar aturan yang pertama melanggar aturan yang kedua melanggar PP nomor 35 tahun 2021. Tidak bisa mereka semena-semana melakukan PHK kalau mereka masih ngotot sanksinya apa harus ngasih gaji hingga akhir tahun,” ucap Nuhan Eko Wahyudi, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Senin (19/5/2025).

DPRD Kota Blitar yang marah terkait hal itu pun langsung mengeluarkan rekomendasi pembatalan PHK kepada 26 tenaga harian lepas di 2 dinas tersebut.

Komisi 2 meminta agar Dispora dan Disbudpar Kota Blitar membatalkan PHK yang telah dilakukan.

“Dari DPRD Kota Blitar merekomendasikan tidak ada PHK, tidak boleh dilakukan PHK,” tegasnya.

Dari keterangan para tenaga harian lepas tersebut mereka tidak pernah melakukan kesalahan yang berat. Mereka juga masih di usia produktif sehingga menurut Komisi 2 DPRD Kota Blitar tidak ada alasan untuk dilakukan pemecatan secara sepihak atau PHK.

“Bayangkan ya mereka kerja ada yang 20-25 tahun tiba-tiba di PHK, seperti ini kan sangat tidak manusiawi,” tandasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar, Edy Wasono, mengakui bahwa di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memang ada PHK terhadap tenaga harian lepas. Total ada 16 tenaga harian lepas yang di-PHK di Disbudpar Kota Blitar.

“Hasil rekomendasi Komisi 2 DPRD bahwa yang pertama itu perlu ada tanggapan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atas pemberhentian tenaga kebersihan dan keamanan, dan kami akan memanggil pihak ketiga untuk menindak lanjuti rekomendasi dari Komisi 2 DPRD,” ungkapnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini