Site icon LIPUTAN JATIM

DPRD Jatim Desak PT KEI Hentikan Survei Seismik di Kangean, Dinilai Tak Beri Dampak Positif bagi Warga

Liputanjatim.com — Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Madura, Nur Faizin, menyatakan kekecewaannya terhadap keberadaan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) Ltd yang dinilai tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak agar rencana survei seismik yang akan dilakukan perusahaan di perairan Pulau Kangean segera dibatalkan. Hal ini sejalan dengan aksi penolakan yang disuarakan masyarakat setempat.

“Penolakan warga ini menjadi sinyal kuat bahwa mereka tidak merasakan manfaat dari keberadaan PT KEI yang telah beroperasi cukup lama di Blok Kangean,” ujar Nur Faizin, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas, perusahaan belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pembangunan di wilayah tersebut. Ia menyebut, infrastruktur dasar di Kepulauan Kangean masih jauh dari memadai.

“Infrastruktur di kepulauan ini sangat minim. Padahal, sudah lebih dari 30 tahun perusahaan beroperasi,” katanya menyesalkan.

Lebih lanjut, Nur Faizin mengkritik pola pendekatan komunikasi yang dilakukan PT KEI sejak awal memasuki wilayah perairan dangkal West Kangean. Ia menilai tidak adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses sosialisasi proyek menjadi bukti bahwa perusahaan tidak menganggap penting aspirasi warga.

“Sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan, lalu diteruskan ke desa-desa, padahal sebelumnya sudah ditolak. Ini menunjukkan bahwa warga hanya dianggap sebagai objek,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Blok Kangean seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat lokal, bukan justru memperparah ketimpangan pembangunan. Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar seperti minimnya fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang rusak, hingga banyaknya warga yang terpaksa bekerja ke luar negeri demi pendidikan anak-anak mereka.

“Ironis, wilayah yang kaya akan sumber daya migas justru tidak merasakan hasilnya,” cetusnya.

Tak hanya itu, Nur Faizin juga menyoroti penurunan angka Participating Interest (PI) untuk Kabupaten Sumenep yang semula 3,5 persen menjadi 1,5 persen. Ia menilai keputusan ini sangat merugikan daerah.

“PI ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak pendapatan daerah. Tapi nilainya justru diturunkan dan sampai sekarang belum juga bisa dicairkan,” tegasnya.

Ia bahkan membandingkan dengan pengelolaan Blok Cepu di Bojonegoro yang dinilainya lebih berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur.

Lebih lanjut, politisi asal Sumenep itu mengingatkan bahwa PT KEI tidak boleh menabrak ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Selama wilayah ini belum ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), maka KEI wajib menghentikan rencana survei seismik di perairan Pulau Kangean,” pungkasnya.

Exit mobile version