Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur menilai revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi momentum baru dalam memperkuat tata kelola dan kinerja BUMD di Jawa Timur.
Anggota DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan pelibatan legislatif dalam pengelolaan BUMD. Salah satu masalah yang dititik tekankan yakni soal lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan uang rakyat yang dikelola BUMD.
“Selama ini pengawasan hanya dilakukan oleh komisaris atau dewan pengawas, namun mereka tidak pernah melaporkan hasil pengawasan ke DPRD. Mereka abai karena memang tidak ada aturan yang mengatur itu,” tegas Multazam, Rabu (14/5/2025).
Selain soal pengawasan, DPRD juga menyoroti minimnya pelibatan legislatif dalam proses rekrutmen komisaris dan direksi BUMD. Padahal DPRD dikatakannya, punya tanggung jawab dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat BUMD.
“Tapi dalam urusan penataan SDM seperti komisaris dan direksi, kami tidak dilibatkan sama sekali. DPRD selalu disuguhi dengan keputusan yang sudah matang. Bagaimana kami bisa memastikan orang yang dipilih itu benar-benar layak?” ujarnya.
Dalam revisi Perda kali ini, DPRD menegaskan perlunya aturan yang lebih detail terkait pengelolaan BUMD, termasuk soal struktur anak perusahaan. Pasal-pasal yang selama ini belum diatur secara rinci dianggap sebagai celah yang menghambat efektivitas pengawasan dan kinerja perusahaan daerah.
“Perda BUMD ini dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan BUMD maupun anak perusahaannya. Maka, pengelolaan dan mekanisme pengawasan harus dibahas lebih komprehensif,” tambahnya.
Tak hanya itu, DPRD juga membuka peluang untuk mengevaluasi ulang keberadaan BUMD yang ada saat ini. Evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pembubaran perusahaan yang dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan.
“Kami tidak akan ragu merekomendasikan langkah tegas jika ada BUMD atau anak perusahaan yang justru menjadi beban. Ini saatnya pembenahan total demi transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Revisi Perda BUMD ini diharapkan dapat memperkuat peran DPRD sebagai pengawas utama penggunaan dana publik di sektor usaha milik daerah serta menciptakan tata kelola BUMD yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil.
“Peran DPRD harus diperkuat dalam perda ini, khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya, karena ini menyangkut amanah uang rakyat,” pungkasnya.