Beranda Berita DPRD Jatim Ajak Masyarakat Nganjuk & Madiun Sambut era Kemajuan Teknologi

DPRD Jatim Ajak Masyarakat Nganjuk & Madiun Sambut era Kemajuan Teknologi

0
DPRD Jatim Ajak Masyarakat Nganjuk & Madiun Sambut era Kemajuan Teknologi

Liputanjatim.com – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim menggelar sosialisasi Cerdas Digital di daerah pemilihan (Dapil) Nganjuk–Madiun, Sabtu (6/12/2025).

Politisi PKB ini menjelaskan bahwa perkembangan teknologi hari ini telah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya warga perkotaan. Bahkan wilayah pedesaan kini semakin akrab dengan berbagai layanan berbasis digital.

“Kemajuan teknologi hari ini sudah ada di lingkungan masyarakat paling bawah. Semua lapisan harus bersiap menyambut era digital, bukan hanya generasi muda saja tapi semua usia dan lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, berbagai aktivitas masyarakat kini ditunjang oleh layanan digital, mulai dari transaksi elektronik, pembayaran cashless, hingga akses informasi yang bisa dilakukan melalui satu genggaman smartphone. Penetrasi teknologi kecerdasan buatan (AI) juga semakin terasa, termasuk di wilayah Nganjuk dan Madiun.

Meski demikian, Muhdi mengingatkan pentingnya kecakapan dalam bermedia digital. Kemajuan teknologi, katanya, layaknya pisau bermata dua yang dapat membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan risiko bila disalahgunakan.

“Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Gunakan sesuai kebutuhan, baik untuk pendidikan, ekonomi, pertanian, peternakan, maupun bidang pengetahuan lainnya,” jelas Muhdi.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip sharing dulu sebelum share, agar masyarakat tidak terjebak penyebaran informasi keliru atau hoaks yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Menurutnya, literasi digital merupakan bagian penting dari ketahanan masyarakat dalam menghadapi dinamika teknologi modern.

Mantan aktivis PMII ini menambahkan bahwa DPRD Jatim terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif digitalisasi. Salah satunya dengan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

“Komisi A telah menyelesaikan perda pinjol dan judol di Provinsi Jawa Timur yang kemudian menjadi satu-satunya perda yang mengatur melindungi masyarakat Provinsi Jawa Timur terhadap antisipasi dari judol dan pinjol itu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat untuk menjauhi praktik pinjol maupun judol, sekalipun terlihat menggiurkan.

“Itu hanya kamuflase semata dan tidak akan ada untungnya,” pungkas Muhdi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Close