Liputanjatim.com – Rencana pemerintah menerapkan mekanisme “war tiket haji” lewat Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) memicu respons beragam dari publik.
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) ikut memberikan pandangan kritis, terutama terkait potensi dampak sosial dan keadilan dalam sistem antrean haji.
Menurut dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) UMSIDA, Rahmad Salahuddin TP, istilah “war tiket haji” sejatinya bukan istilah resmi dalam kebijakan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul sebagai upaya mengurai panjangnya antrean haji.
Namun, tetap perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah yang telah lama menunggu keberangkatan.
“Istilah war tiket haji populer di masyarakat untuk menggambarkan persaingan mendapatkan kuota haji yang terbatas. Sehingga menimbulkan antrean panjang,” ungkap Rahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Menurut Rahmad, kebijakan “war tiket haji” berpotensi menciptakan ketimpangan daftar tunggu antar daerah.
Hal ini terjadi karena tingginya minat masyarakat tidak sebanding dengan kuota yang tersedia. Sehingga daerah dengan akses lebih baik berpeluang mendominasi.
“Di provinsi padat muslim antrean bisa mencapai 20–40 tahun, sedangkan di daerah minoritas lebih cepat,” ujarnya.
Di sisi lain, Rahmad menambahkan bahwa keberadaan kuota haji khusus yang memungkinkan keberangkatan lebih cepat berpotensi menciptakan ketimpangan sistem ganda (dual system inequality).
Kondisi ini di nilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam beribadah. Terlebih ketika tidak ada pembatasan tegas bagi mereka yang telah berhaji sebelumnya serta minimnya skema prioritas bagi pendaftar baru.
Baca juga: Soal War Ticket Haji, Cak Imin: Antrean Haji Harus Dijaga
Lonjakan antrean haji telah melahirkan praktik cicilan Ongkos Naik Haji (ONH) sebagai strategi mendapatkan nomor porsi lebih cepat.
Rahmad menilai hal ini berpotensi menggeser makna istitha’ah, sekaligus membangun pola pikir “first come, first served” dalam konteks ibadah.
Di sisi lain, sistem waiting list yang ada masih berfungsi sebagai solusi administratif atas keterbatasan kuota. Namun, belum optimal dalam menghadirkan keadilan substantif, efisiensi distribusi, dan keselarasan dengan prinsip maqashid syariah.
“Akibatnya, kebijakan war tiket haji memunculkan ketimpangan akses, distorsi sosial, serta ketidaksesuaian antara konsep istitha’ah dengan realitas antrean jangka panjang,” jelas Rahmad.
Sistem waiting list berbasis Siskohat dinilai hanya mampu mengelola urutan keberangkatan dan meminimalisir konflik di masyarakat.
Rahmad menilai fungsi tersebut masih sebatas solusi administratif, bukan solusi substansial terhadap persoalan antrean haji.
Apalagi, kuota yang diberikan Arab Saudi bersifat terbatas dan tidak sepenuhnya bisa diintervensi Indonesia, sementara minat masyarakat terus meningkat.
“Waiting list justru memperpanjang antrean karena tidak ada pembatasan pendaftaran. Seperti pendaftaran sejak usia 12 tahun atau pendaftaran ulang bagi yang sudah berhaji,” ujarnya.
Rahmad menegaskan bahwa sistem waiting list adalah kebutuhan kebijakan yang tak terelakkan, namun belum menjadi solusi final atas persoalan antrean.
Ia mengingatkan bahwa wacana “war tiket haji” berisiko mengubah orientasi ibadah menjadi komoditas, terutama karena menekankan aspek ekonomi dan akses cepat.
Indikasinya tampak pada hadirnya paket haji khusus, perbedaan fasilitas, serta adanya jalur percepatan keberangkatan.
“Namun, potensi ini tidak otomatis terjadi; ia bergantung pada desain kebijakan dan pengawasan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia serta tata kelola dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,” pungkas Rahmad.
