Site icon LIPUTAN JATIM

DLH dan Polda Usut Tuntas Pembuangan Limbah Padat di Gresik

Liputanjatim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembuangan limbah padat yang menggunung di lahan kosong belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Praktisi hukum, Al Ushudi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan.

Menurut Ushudi, pelaku pembuangan limbah dalam jumlah besar itu terkesan meremehkan otoritas DLH dan aparat kepolisian karena hingga kini belum juga muncul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DLH Kabupaten Gresik bersama DLH Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) juncto Undang-Undang Cipta Kerja, aktivitas pembuangan limbah (dumping) secara sembarangan dan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32 Tahun 2009.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” ujar Ushudi, Rabu (7/5/2025).

Advokat muda dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik itu menekankan bahwa seluruh tahapan penyelidikan, termasuk hasil uji laboratorium terhadap limbah yang dikemas dalam karung besar (jumbo bag), harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Penyelidikan terhadap kasus temuan limbah ini harus dilakukan secara transparan, mulai dari pengungkapan identitas pelaku hingga hasil uji laboratorium yang menunjukkan apakah limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak,” tegasnya.

Selain itu, Ushudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DLH Gresik agar memperketat pengawasan terhadap industri penghasil limbah.

Ia menyarankan agar perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala serta dilakukan penambahan jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) guna mengoptimalkan fungsi pengawasan.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gresik, mengingat pertumbuhan industri yang kian pesat. Perlu diingat bahwa jika terbukti terjadi pembuangan limbah secara sembarangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku pencemaran, tetapi juga dapat menjerat pejabat atau institusi terkait apabila terbukti lalai dalam pengawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan temuan ribuan ton limbah padat yang menggunung di lahan kosong belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono.

Selain DLH Kabupaten Gresik, DLH Jawa Timur, dan Polda Jatim, Komisi III DPRD Gresik juga telah turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi limbah tersebut.

Exit mobile version