Disabilitas Setara dalam Martabat dan Kesempatan, Fraksi PKB Dorong Pemprov Jatim Tinggalkan Pola “Belas Kasihan”
Liputanjatim.com – Fraksi DPRD Jawa Timur mendukung penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Dukungan tersebut disertai sejumlah masukan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menghadirkan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.
Juru Bicara Fraksi PKB Erjik Bintoro menegaskan, masukan yang paling ditekankan pihaknya yakni pola kebijakan Pemprov Jatim dalam menangani penyandang disabilitas yang dinilai masih terjebak pada pendekatan bantuan sosial dan belas kasihan semata. Ia menuturkan saatnya paradikma lama itu harus ditinggalkan dan beralih pada pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia.
Ia menuturkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan karena masih menggunakan istilah “penyandang cacat” dan menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.
“Fraksi PKB memandang Raperda inisiatif ini sebagai instrumen vital untuk ‘memaksa’ Pemerintah Provinsi keluar dari pola lama yang hanya bersifat bantuan sosial tanpa pemberdayaan nyata,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).
“Fraksi PKB mendukung perubahan dalam raperda ini menuju paradigma HAM, yang memposisikan penyandang disabilitas setara dalam martabat dan kesempatan,” tambahnya.
Fraksi PKB, lanjut Erjik, juga menyoroti lemahnya implementasi kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas selama ini. Menurut mereka, aturan lama yang mewajibkan kuota 1 persen pekerja disabilitas nyaris tidak pernah dijalankan secara serius.
“Selama 13 tahun berjalannya Perda lama, kewajiban 1 persen pun sering kali hanya menjadi pemanis di atas kertas,” ujar Erjik.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Raperda baru memberikan landasan pengawasan yang lebih kuat agar rekrutmen ASN maupun pegawai BUMD tidak lagi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, Fraksi PKB juga mengkritisi potensi lemahnya komitmen anggaran Pemprov terhadap program inklusif. Fraksi PKB menyambut gagasan Disability Budget Statement sebagai instrumen kontrol untuk membedah keseriusan tiap OPD dalam mengalokasikan anggaran ramah disabilitas.
“Dengan instrumen ini, kita di DPRD memiliki alat kontrol yang jelas untuk membedah sejauh mana setiap OPD di bawah kepemimpinan gubernur benar-benar mengalokasikan anggaran yang inklusif,” katanya.
Fraksi PKB turut mengingatkan agar pembentukan Komisi Disabilitas Daerah tidak sekadar menjadi kepanjangan tangan birokrasi. Mereka menuntut minimal 50 persen komisioner berasal dari unsur penyandang disabilitas agar lembaga tersebut benar-benar independen dan mampu mengawasi pelanggaran hak di lapangan.
Erjik mengatakan, Fraksi PKB juga menyinggung masih adanya praktik diskriminasi di sektor pendidikan. Fraksi PKB meminta Pemprov segera membentuk Unit Layanan Disabilitas di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
“Fraksi PKB tidak ingin melihat ada lagi penolakan anak disabilitas di sekolah-sekolah menengah atas dengan alasan ketiadaan guru pendamping,” tegasnya.
Tak berhenti pada aspek formal, Fraksi PKB bahkan mendorong perubahan besar dalam konsep inklusi sosial di Jawa Timur. Menurut mereka, inklusi tidak boleh sekadar dimaknai sebagai pembangunan ramp, toilet khusus, atau jalur kursi roda.
Fraksi PKB menilai selama ini pemerintah terlalu fokus pada aksesibilitas fisik, tetapi gagal menghadirkan ruang sosial yang benar-benar menerima penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat.
“Ada perbedaan mendasar dari konsep ‘hadir secara fisik’ dengan ‘menjadi bagian dari komunitas’,” kata Erjik.
Fraksi PKB juga mengusulkan berbagai terobosan lain, mulai dari kuota khusus perumahan publik bagi penyandang disabilitas, fasilitas kesehatan reproduksi yang aksesibel, bantuan modifikasi kendaraan pribadi, penyediaan quiet room di sekolah dan transportasi publik, hingga insentif pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja disabilitas melebihi kuota minimum.
Selain itu, Fraksi PKB meminta adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas yang bergerak di sektor ekonomi kreatif serta jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi atlet paralimpik Jatim.
Meski memberikan banyak catatan tajam, Fraksi PKB akhirnya menyatakan mendukung penuh Raperda Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas untuk dibahas lebih lanjut.
“DPRD Provinsi Jawa Timur harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelompok rentan demi mewujudkan keadilan sosial yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.
