Ads

Di-DO Kampus, Resbob Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Liputanjatim.com – Ujaran bernada rasisme Adimas Firdaus alias Resbob berbuntut panjang. Usai menjadi tersangka dan terancam 6 tahun penjara, yang bersangkutan juga di-drop out dari kampusnya, yakni Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, melalui akun resmi kampus @uwksmediacenter. Mengkonfirmasi pemberhentian Adimas Firdaus dari kampus tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa UWKS.

“Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025. Sejak di tetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025. ujar Rektor UWKS.

Nugrahini juga mengatakan, pihak kampus tidak bisa mentolelir segala bentuk ucapan, tindakan, dan perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

“Tindakan Resbob di nilai tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tulisnya lagi.

Pihaknya juga menegaskan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berdiri atas nilai luhur Kewijayakusumaan. Menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keberagaman budaya, toleransi serta persatuan dalam bingkai kebangsaan.

Nugrahini mengatakan keputusan DO terhadap Adimas merupakan tanggung jawab moral dan institusional sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman.

Ia juga menyebut, kampusnya berkomitmen terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Sesuai dengan Pancasila dan semangat Kewijayakusumaan.

Kronologi Kasus Resbob

Sebelumnya, viral sebuah konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia.

Konten tersebut, diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

Baca juga: Konten Kreator Asal Situbondo jadi Relawan di Aceh, Minta Pemerintah Jadikan Status Bencana Nasional

Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

“Pada kesempatan ini, secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi. Serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” kata Resbob.

Ia juga menyebut, telah mendapat peringatan dari banyak pihak, bahwa ia telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

“Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Resbob dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu masuk usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol, Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Hal itu mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

Resza mengatakan, konten tersebut telah menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Baca juga: Polres Jombang Gerebek Ladang Ganja Tertutup

Terancam 6 Tahun Penjara

Resza juga menceritakan, tersangka Resbob sempat kabur dan berpindah-pindah kota sebelum akhirnya terciduk di Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir di tangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi.” kata Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/13/2025).

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru