Liputanjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025).
Dalam aksinya, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Gubernur Jawa Timur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.
Koordinator aksi Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa jika Gubernur tidak kooperatif, KPK harus bertindak tegas.
“Apabila tidak kooperatif, KPK harus segera mengambil langkah hukum dengan prosedur jemput paksa, karena ini menyangkut ketidaktaatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Musfiq menilai, dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tidak terlepas dari peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia menyebut bahwa dalam konteks belanja hibah, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi.
“KPK jangan tebang pilih dalam penanganan kasus ini, karena eksekutif juga memiliki peran besar dalam pengelolaan dan realisasi dana hibah di Pemprov Jatim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di Jawa Timur terdapat dua jenis plafon dana hibah, yakni Hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang merupakan aspirasi anggota DPRD, dan Hibah Non Pokir yang disebutnya sebagai Hibah Gubernur (HG).
“Berbicara soal APBD, khususnya belanja hibah, kewenangannya jelas ada di eksekutif. DPRD hanya berperan dalam perencanaan, pembahasan, dan pengawasan,” jelas Musfiq.
Ia menambahkan bahwa secara regulasi, berdasarkan Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Permendagri No. 31 Tahun 2011, juklak dan juknis pengelolaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah.
“Jadi, Gubernur Jatim pasti mengetahui alur dana hibah dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.