Site icon LIPUTAN JATIM

Demo Ojol Bubarkan Diri, Usai Pemprov Jatim Keluarkan Sanksi ke Aplikator

Aksi demonstrasi ojek online di Surabaya/Foto: Dok. Istimewa

Liputanjatim.com – Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Frontal Jatim akhirnya berakhir damai. Massa aksi membubarkan diri setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan sejumlah rekomendasi sanksi terhadap aplikator yang dianggap tidak kooperatif.

Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jatim dalam merespons keluhan para pengemudi ojol.

“Kami terima kasih keluhan teman-teman ojol direspons oleh Pemprov. Kami akan terus kawal termasuk program-programnya agar benar-benar terealisasi,” kata Tito di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025).

Massa ojol yang menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jatim sejak pukul 13.00 WIB akhirnya membubarkan diri setelah ada kepastian sanksi dari pemerintah daerah terhadap sejumlah aplikator.

Dalam audiensi yang digelar bersama Pemprov Jatim, disepakati dua poin penting, salah satunya adalah pelarangan aplikasi Indrive untuk beroperasi di Jawa Timur.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim, Nyono, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut hanya dua aplikator yang hadir, yakni Gojek dan Grab. Sementara empat lainnya absen tanpa keterangan.

“Jadi tadi aplikator yang hadir dua, sementara dari Shopee, Maxim, Lala Move serta Indrive tidak hadir. Khusus Indrive sudah tiga kali tidak hadir berturut-turut dalam audiensi dengan ojol,” kata Nyono di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025).

Karena ketidakhadiran berulang kali dari Indrive, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melarang aplikasi tersebut beroperasi di wilayah Jawa Timur.

“Jadi audiensi menyepakati mengirimkan surat usulan Gubernur Jawa Timur kepada Komdigi untuk melarang beroperasinya aplikasi Indrive di wilayah Jawa Timur dikarenakan tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi tiga kali, ketiganya tidak pernah hadir,” jelasnya.

Selain Indrive, tiga aplikator lainnya yakni Shopee, Maxim, dan Lala Move juga menerima teguran dari Pemprov Jatim atas ketidakhadiran mereka dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 20 Mei 2025.

“Padahal, ketiga aplikator itu saat audiensi di DPRD Jatim kemarin menyatakan akan hadir, namun nyatanya tidak hadir,” tandas Nyono.

Exit mobile version