Liputanjatim.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan tersebut secara langsung ke rekening masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total target penyaluran tahap pertama kepada 3.697.836 pekerja. Sisanya masih dalam proses penyaluran.
“Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima di Provinsi Aceh. Pemerintah juga telah mengantisipasi penyaluran kepada pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
“Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, target penerima BSU 2025 mencapai 17 juta pekerja. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang kini masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kemnaker.
“Kami ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” kata Yassierli.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, yang dicairkan sekaligus menjadi Rp600 ribu. Payung hukum penyaluran bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Pada Pasal 3 ayat 3 Permenaker tersebut disebutkan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam penerima BSU.
Syarat lainnya, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, penerima harus memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan dan “tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang disalurkan,” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Permenaker tersebut.