Site icon LIPUTAN JATIM

BPJS Kesehatan Klarifikasi: 144 Penyakit Tetap Ditanggung, Sesuai Prosedur Layanan

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin (perempuan) saat memberi penjelasan kepada media (Foto: RRI/Anik)

Liputanjatim.com – BPJS Kesehatan memastikan bahwa informasi mengenai 144 jenis penyakit yang disebut-sebut tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tidak benar. Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa seluruh penyakit tersebut tetap bisa mendapatkan penanganan sesuai mekanisme layanan yang berlaku di fasilitas kesehatan.

“Itu bukan tidak ditanggung, tapi bisa ditangani dokter umum atau cukup di Puskesmas atau klinik,” kata Hernina, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Hernina, 144 jenis penyakit yang dimaksud sebenarnya merupakan penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum. Artinya, pasien tidak perlu dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), kecuali jika ada kondisi tertentu yang menyertai dan membahayakan nyawa pasien.

“Kecuali misal pasien demam, disertai sesak nafas, yang kalau gak segera ditangani, itu mengancam nyawa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi seperti itu, penanganan di rumah sakit tetap bisa dilakukan sesuai kebutuhan medis. BPJS Kesehatan tetap akan menanggung layanan tersebut apabila sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan.

Menanggapi kebingungan yang terjadi di masyarakat, Hernina mengimbau agar peserta JKN tidak ragu mengakses informasi resmi atau meminta bantuan ketika mengalami kendala di rumah sakit. BPJS Kesehatan telah menyiapkan layanan BPJS Satu yang dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh peserta yang membutuhkan bantuan saat menjalani perawatan.

“Kami sudah menempel informasi BPJS Satu ini di tempat-tempat yang mudah dilihat, bila pasien merasa kesulitan saat di Rumah Sakit,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat sempat diresahkan dengan informasi yang menyebut BPJS Kesehatan tidak menanggung 144 jenis penyakit. Namun, klarifikasi dari pihak BPJS memastikan bahwa layanan kesehatan terhadap penyakit-penyakit tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bergantung pada prosedur pelayanan medis yang ditetapkan oleh fasilitas kesehatan terkait.

Exit mobile version