
Liputanjatim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dijadwalkan akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Kabupaten Pamekasan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno, menyampaikan bahwa pemusnahan akan dilakukan di Pendopo Ronggosukowati dengan menggunakan mesin insinerator.
“BNNP Jatim akan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Pendopo Ronggosukowati,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Menurut Bambang, barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari kurang lebih 7 kilogram sabu dan 8 kilogram ganja. Barang-barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh petugas BNNP Jatim di wilayah Surabaya, saat hendak dikirim ke Madura.
“Itu adalah barang yang akan dibawa ke Madura, khususnya di Pamekasan. Makanya, pemusnahan ini akan dilakukan di Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti akan terlebih dahulu diuji secara laboratorium oleh para ahli, guna memastikan keaslian dan kandungannya. Proses pemusnahan direncanakan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius BNNP Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur, khususnya Madura.