BK DPRD Jatim Inisiasi Revisi Tata Beracara dan Kode Etik

0

Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur tengah menggodok revisi kode etik dan tata beracara melalui Panitia Khusus (Pansus). Anggota Pansus sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Satib, menyampaikan bahwa langkah ini penting dilakukan karena aturan yang ada saat ini masih mengacu pada ketentuan tahun 2015.

“Perkembangan zaman dan teknologi menuntut adanya penyesuaian aturan agar tetap relevan. Banyak pasal yang sudah waktunya direvisi, karena kita harus menyesuaikan dengan tuntutan kondisi saat ini,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Menurut Satib, BK telah menginisiasi revisi ini dengan mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD Jatim. Bahkan, rombongan DPRD Jatim juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (9/9/2025). Hal tersebut dilakukan agar dalam proses penyusunan tidak banyak lagi hal teknis yang harus diperbaiki.

“Kami juga banyak menerima masukan, sehingga aturan yang disusun nantinya bisa menjadi rambu-rambu yang jelas bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan mengekspresikan pendapat sesuai kapasitas masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini menegaskan bahwa revisi tersebut akan tetap mengacu pada tata tertib DPRD Jatim sebelumnya serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018.

“Sekarang masih dalam tahap penggodokan. Harapannya nanti aturan baru ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini