Liputanjatim.com – Baru dua bulan menghirup udara bebas, dua residivis pencurian sepeda motor asal Pasuruan kembali beraksi. Bukannya jera setelah keluar dari penjara, keduanya justru mengulangi perbuatannya hingga akhirnya polisi menembak di bagian kaki karena berusaha kabur.
Dua pelaku tersebut diketahui bernama M (27), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, dan H (37), warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Keduanya dikenal sebagai residivis yang sebelumnya juga menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyebut bahwa keduanya baru saja keluar dari penjara pada Agustus lalu. Namun tak lama berselang, mereka kembali menjalankan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, kami menangkap mereka. Aksi mereka telah akhir-akhri ini meresahkan warga Kota Pasuruan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Kamis (8/10/2025).
Choirul menjelaskan, dalam proses penyelidikan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri. Petugas yang tidak ingin mengambil risiko langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.
“Mereka sudah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP),” terang Choirul.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta penadah motor hasil curian.
“Masih dalam pengembangan. Kami berjanji akan memberikan tindakan tegas terukur kepada komplotan ini,” pungkasnya.