Aset Milik Mantan Bupati Mojokerto Senilai 3 Miliar Rupiah Resmi Disita KPK

Penyitaan set milik mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha olek KPK

Liputanjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita aset milik mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha yang berupa tanah dan bangunan senilai 3 miliar rupiah. Penyitaan dilakukan oleh Tim penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB (Pengelola Barang Bukti) KPK.

Penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan BB berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan, kelurahan Soak Baru Kec. Sekayu Kabupaten. Muba, Provinsi. Sumatra Selatan.

Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat beserta petugas BPN Kab. Muba dan petugas Rupbasan Palembang menyaksikan langsung penyitaan dengan dugaan perkara TPPU yang menjerat Tersangka Mustafa Kamal Pasha (MKP) tersebut.

“Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT. Musi Karya Perkas dgn SHM no. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Tsk MKP (Mustofa Kamal Pasa, red),” ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/9/2020).

Mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa saat usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4).

Ali menduga, tanah dan bangunan tersebut Mustafa beli pada tahun 2015. Kemudian ia membangun mess, kantor, pagar dan fasilitas dalam lainnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix. PT Musi Karya Perkasa dalam mengerjakan proyek jalan PUPR Kabupaten Musibanyuasin pada 2015 lalu.

“Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar,” ujar Ali.

Baca Berita Kriminal Lainnya: Polda Jatim Bongkar Tempat Karaoke yang Tawarkan LC dan Esek-esek

Selain itu, tim penyidik KPK akan memeriksa beberapa dokumen dan seorang saksi yaitu Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba untuk memastikan aset tersebut.

Menurut Ali, pemeriksaan kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi pada daerah Kabupaten Muba. Dugaan pengoperasian sengaja tersangka Mustofa lakukan dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantara kerabatnya.

Sementara itu, dalam kasus ini Mustofa telah berstatus sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai Rp 34 miliar.

Sebelumnya, Mustofa terjerat kasus suap dan gratifikasi. Dalam kasus tersebut, Mustofa menyimpan sejumlah uang secara tunai dan sebagian uang dalam rekening bank pribadinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here