Site icon LIPUTAN JATIM

Angka PHK Naik 32%, Arzeti Minta Pemerintah Segera Ambil Tindakan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - Arzeti Bilbina.

Liputanjatim.com – Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Dalam enam bulan pertama tahun 2025, tercatat lebih dari 42 ribu pekerja kehilangan pekerjaan, naik drastis sebesar 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah bertindak cepat dan tegas.

“Angka PHK yang terus bertambah adalah kenyataan pahit yang harus segera ditangani. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada ekonomi makro, tetapi juga kehidupan jutaan keluarga yang terkena dampak. Kita tidak bisa diam menyaksikan peningkatan pengangguran, sementara lapangan kerja semakin terbatas. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata dan bergerak cepat untuk menghentikan badai PHK yang terus berlanjut,” ujar Arzeti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 42.385 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka tersebut menandai tren yang mengkhawatirkan, terutama di tengah tantangan pemulihan ekonomi pascapandemi dan perlambatan global.

“Data ini tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus segera turun tangan untuk mencegah angka PHK semakin meningkat. Dengan intervensi yang tepat, saya yakin badai PHK ini bisa mereda,” tegas Arzeti.

Ia menilai pemerintah memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk mencegah krisis ketenagakerjaan semakin dalam. Salah satunya, kata dia, adalah pemberian insentif fiskal kepada industri padat karya, seperti pembebasan atau pengurangan pajak, agar perusahaan tidak terbebani biaya produksi yang tinggi.

“Pemerintah juga harus mendorong sektor-sektor yang berpotensi tumbuh pesat, seperti teknologi, pariwisata, dan ekonomi digital, untuk menciptakan lapangan kerja baru,” lanjutnya.

Arzeti juga menyarankan agar belanja negara diarahkan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Fokus pada pembangunan infrastruktur dan penguatan UMKM dianggap strategis untuk menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.

“Dengan langkah ini, diharapkan tercipta lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK,” urainya.

Lebih jauh, Arzeti menyoroti efektivitas kerja Satuan Tugas (Satgas) PHK yang telah dibentuk. Menurutnya, satgas tersebut harus lebih aktif melakukan pemetaan risiko, menyusun rencana pencegahan, serta memberikan solusi konkret bagi sektor-sektor yang terancam.

“Satgas PHK harus lebih aktif, tidak hanya menangani PHK yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah terjadinya PHK lebih lanjut. Pemerintah harus proaktif dalam mengidentifikasi sektor-sektor yang berisiko dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk mengurangi dampak PHK,” tambahnya.

Arzeti menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi lintas sektor. Ia meyakini bahwa hanya dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, badai PHK bisa dikendalikan.

“Pemerintah harus menjadi motor penggerak, namun sektor swasta dan masyarakat juga harus berperan aktif. Jika kita tidak segera mengambil langkah preventif dan solutif, kita akan terjebak dalam lingkaran buruk yang sulit diputus,” ujarnya.

Exit mobile version