Liputanjatim.com – Dana untuk Pilkada Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 mendatang akhirnya disetujui Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Rinciannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menerima Barat menerima dana hibah sebesar Rp 53 Miliar dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) 16 Milyar.
Persetujuan itu ditandai dengan
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) di Pendopo Agung Kabupaten Jum’at (10/11/2023).
Penandatanganan dilakukan Lang oleh Pj Bupati Bangkalan Arief M Edi, ketua KPU Zainal Arifin dan Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh Untuk Bawaslu Mengatakan, pihaknya akan menggunakan Dana tersebut dengan efektif dan efisien.
“kami akan menggunakan dana tersebut secara efektif dan efisien dan tentunya dengan tranparan,” imbuhnya.
Sementara itu ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, pencarian dana tersebut dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama 40 Persen dan tahap kedua 60 persen.
Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M edie berharap Pemilu dan Pilkada dapat berjalan damai lancar dan sukses baik secara administrasi dan pelaksanaan.