Site icon LIPUTAN JATIM

Aksi Solidaritas di Grahadi Ricuh, Massa Desak Polisi Hentikan Kekerasan

Liputanjatim.com – Suasana di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berubah tegang saat aksi solidaritas bertajuk “Darurat Kekerasan Aparat” berlangsung, Jumat (29/8/2025). Ribuan peserta aksi yang terdiri dari gabungan masyarakat sipil dan pengemudi ojek online (ojol) terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Sejak awal, massa yang mengenakan pakaian bebas dan jaket ojol berorasi lantang mengecam tindakan aparat. Mereka menilai polisi bertindak brutal hingga menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Polisi pembunuh, polisi pembunuh, polisi pembunuh,” teriak massa sambil mengepalkan tangan ke arah barisan aparat.

Seorang orator dari atas mobil komando menegaskan bahwa aksi ini lahir dari rasa persaudaraan sesama rakyat. “Kami kesini karena solidaritas,” serunya melalui pengeras suara.

Ketegangan mulai meningkat ketika sejumlah massa mencoba merangsek ke gerbang sisi barat Grahadi. Situasi kian kacau setelah beberapa orang yang belum terkonfirmasi sebagai peserta aksi melemparkan batu ke arah polisi. Pagar kawat berduri pun ditarik paksa.

Di titik lain, massa membakar ban serta barang-barang bekas di jalan, memicu kepulan asap hitam yang membuat situasi sulit dikendalikan. Polisi kemudian menembakkan semprotan air dari water canon untuk membubarkan konsentrasi massa. Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lokasi masih memanas.

Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (KanHAM) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana, menyampaikan sejumlah tuntutan massa. Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam penanganan demonstrasi.

“Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan,” tegas Zaldi.

Selain itu, Zaldi menuntut negara memberikan restitusi dan pemulihan kepada para korban kekerasan aparat dalam aksi 25–28 Agustus 2025, serta membebaskan massa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.

“Dan terapkan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Exit mobile version