IKLAN
Jatim

Walau Raih WTP, BPK RI Masih Temukan Tiga Masalah di LKPD Pemprov Jatim 2025

Oleh Abdullaah AT 09 Juni 2026, 13:12 WIB 2 menit baca 11 dibaca
Add on Google 💬

Liputanjatim.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sebelas kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP Sebelas kali berturut-turut sejak Tahun 2015,” kata Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Widhi Widayat pada Sidang Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

Widhi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jatim 2015 langsung kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa serta Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.

Ia mengatakan, penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2025 ini untuk selanjutnya untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

IKLAN

Widhi menjelaskan bahwa opini BPK penilaian profesional auditor mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan ini tidak secara khusus bertujuan mencari kecurangan (fraud). Namun, jika ditemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan negara, temuan tersebut akan dicantumkan dalam LHP.

Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika nilainya material, temuan itu dapat memengaruhi opini atas laporan keuangan. Karena itu, opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, bukan jaminan bahwa tidak ada atau tidak akan terjadi kecurangan.

“Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan,” jelasnya.

Namun kendati mendapat WTP, BPK RI masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2025.

Permasalahan tersebut antara lain, pertama pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi belum tepat waktu pada tiga perangkat daerah dan belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan.

Kedua, pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa belum memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Terakhir soal Pengelolaan Jaminan Pertambangan Dinas ESDM belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tidak terukur serta rawan disalahgunakan.

Widhi mengatakan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti atas temuan tersebut serta mengklarifikasi kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.

Penulis

Abdullaah AT

Redaksi LiputanJatim menyajikan berita, informasi, dan analisis seputar Jawa Timur, nasional, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, dan peristiwa terkini.

Lihat artikel penulis

Tinggalkan Komentar