Beranda Daerah Penangkapan Pak Sahrul oleh Polres Bondowoso, YLBHI-LBH Surabaya Nilai sebagai Penculikan

Penangkapan Pak Sahrul oleh Polres Bondowoso, YLBHI-LBH Surabaya Nilai sebagai Penculikan

0
Penangkapan Pak Sahrul oleh Polres Bondowoso, YLBHI-LBH Surabaya Nilai sebagai Penculikan
Warga Desa Kaligedang Kabupaten Bondowoso tengah berdialog dengan Polres Bondowoso, Senin malam (17/11/2025).

Liputanjatim.com – Kuasa hukum warga Desa Kaligedang, Kabupaten Bondowoso menilai, upaya polisi yang membawa paksa warga bernama Pak Sahrul alias Marnoto termasuk penculikan.

YLBHI-LBH Surabaya akan mengadukan persoalan ini ke Polda Jatim hingga Mabes Polri.

Ramli Himawan, kuasa hukum warga Desa Kaligedang mengatakan, ia menilai langkah polisi itu penculikan karena tak ada surat panggilan resmi walau tujuannya memintai keterangan.

Menurut advokat YLBHI-LBH Surabaya itu, tindakan Polres Bondowoso terhadap Pak Sahrul cacat secara hukum.

“Itu kan termasuk upaya paksa dan upaya paksa itu harus disertai dengan dokumen-dokumen hukum secara resmi dan formal. Nah, tidak boleh menggunakan cara-cara seperti premanisme seperti itu,” ucapnya melansir Kompas.com, Selasa (18/11/2015).

Ia menilai, konteks penangkapan paksa Pak Sahrul masih belum jelas.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Lahan di Ijen, Forkopimda Bondowoso: Harus Humanis dan Berdasar Data Valid

“Karena polisi sendiri belum memberikan statement apa pun ya kan dengan preseden kemarin,” kata dia. 

Dari versi Polres Jember, menyampaikan bahwa Pak Sahrul di mintai keterangan ihwal dugaan perusakan tanaman di kebun kopi milik PTPN 1 Regional V Blawan. Alasan itu pun menjadi pertanyaan YLBHI-LBH Surabaya.

Ramli mengatakan, bila memang ada perusakan, harus ada bukti secara terang perusakan lahan. Pada saat penangkapan Pak Sahrul, kata dia, tak ada penjelasan sebelumnya. Tiba-tiba, ada pernyataan polisi mengenai dugaan perusakan tersebut.

Menurut dia, konflik agraria antara warga dengan PTPN 1 Regional V terjadi sejak 2004. Konfliknya timbul tenggelam dan mulai ramai lagi tahun ini.

“Konflik agraria ini mulai ramai lagi sejak penangkapan 3 orang, Ahmad Purwanto, Haji Nawawi, dan Fajaryanto yang di tuduh melakukan penghasutan dengan tuduhan pasal 160,” ujar dia.

Sejak itulah, YLBHI-LBH Surabaya melakukan pendampingan hukum terhadap warga Desa Kaligedang.

Baca juga: Konflik Lahan di Ijen Bondowoso, Nasim Khan Dorong Pemanfaatan Lahan HGU untuk Hortikultura Rakyat

“Divonis bersalah semua tiga orang itu dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga warga melakukan penanaman di lahan-lahan yang disebut secara ilegal,” kata Ramli.

Lebih lanjut, Ramli mempertanyakan alasan Polres Bondowoso tiba-tiba mengarah ke nama Pak Sahrul sebagai pihak yang bersalah. Sebab, menurut dia, belum ada penyelidikan resmi dari polisi. 

YLBHI-LBH Surabaya meminta Polres Bondowoso bertanggung jawab terhadap perbuatan kesewenang-wenangan tersebut.

Ramli akan melaporkan perbuatan Polres Bondowoso ke Polda Jatim hingga Mabes Polri. Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran profesi dan jika ada potensi tindak pidana.

“Tentunya akan kita tindak lanjuti, enggak boleh selesai begitu saja karena proses-proses seperti ini kemungkinan bisa dilakukan kembali ke orang orang yang sama,” kata dia.

Penangkapan itu berujung pada penggerudukan warga Desa Kaligedang ke Polsek Ijen dan membawa Kapolsek ke desanya pada Senin (17/11/2025).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Close