Beranda Ekonomi Sepakat Pailitkan PT PMMP, DPRD Situbondo: Tidak Membayar Upah 200 Eks Karyawan

Sepakat Pailitkan PT PMMP, DPRD Situbondo: Tidak Membayar Upah 200 Eks Karyawan

0
Sepakat Pailitkan PT PMMP, DPRD Situbondo: Tidak Membayar Upah 200 Eks Karyawan
Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mengundang pihak PT PMMP, eks karyawan PT PMMP dan Dinas Ketenagakerjaan, untuk melakukan dengar pendapat terkait pengaduan ratusan eks karyawan PT PMMP yang belum mendapatkan hak-haknya. Rabu (24/9/2025) (Foto Diana Dinar).

Liputanjatim.com – Komisi IV DPRD Situbondo, sepakat mempailitkan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP), pabrik yang berada di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Keputusan itu disepakati saat acara rapat dengan agenda Dengar Pendapat Umum Pengaduan eks Karyawan PT PMMP bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, pihak perusahaan, koordinator, dan perwakilan eks karyawan PT PMMP, Rabu (24/9/2025). 

“Kita sepakat pailitkan PT PMMP karena sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membayar upah eks karyawan sebanyak sekitar 200 orang,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Faisol, dalam forum rapat.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Situbondo telah melakukan kegiatan yang sama dengan kesepakatan bahwa perusahaan bekerja di bidang pengepakan udang itu akan melunasi semua upah eks karyawan dengan batas waktu April 2025. Namun, hingga saat ini belum juga dilunasi.

“Itu hak rakyat ya, jangan main-main dengan rakyat,” ujar Faisol geram.

Sementara itu, Pengacara eks karyawan PT PMMP, Aman Al-Muhtar mengaku, ada 40 eks karyawan yang dibelanya.

Hak-hak mereka hingga saat ini belum diberikan, mencakup upah, . Totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih. Inilah alasannya ia menggugat PT PMMP.

“Kita sedang mengajukan dua gugagatan yang pertama gugatan ke PHI kepada PT TMM dan PT PMMP karena esk karyawan ini tidak tergabung dalam satu perusahan, ada yang di PHK oleh PT PMMP,” ungkap Aman. 

PT PMMP dinilai telah melanggar hak-hak dasar karyawan dengan tidak membayar upah mereka secara disengaja, sehingga perusahaan yang bekerja di bidang pengepakan udang itu harus dipailidkan. 

“Hak normatif karyawan adalah hak dasar, hak yang wajib diberikan. Gugat PT PMMP dan pailitkan,” tegasnya.

Aman juga menuding perubahan nama dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (LMS) sebagai upaya cuci tangan untuk tidak membayar upah eks karyawan PT PMMP yang jika ditotal hampir Rp10 miliar. 

“Perubahan nama PT PMMP menjadi PT LMS ini patut dicurigai apakah hanya untuk melepas tanggung jawab dengan tidak membayar gaji ratusan eks karyawan PT PMMP yang hingga saat ini belum dibayarkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Manager Keuangan PT PMMP, Husnul mengaku tidak tahu menahu jumlah eks karyawan yang hak-haknya belum terbayarkan. Karena ia hanya tahu tentang operasional perusahaan, bukan untuk mendata eks karyawan yang belum dibayarkan haknya.

“Tugas saya hanya seputar keuangan operasional perusahaan, termasuk tentang upah karyawan, tapi kalo soal hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan saya tidak tahu,” bebernya. 

Perwakilan dari eks karyawan yang hadir adalah Muhammad Heri Susanto. Ia bekerja sebagai karyawan PT PMMP selama sembilan tahun. Katanya, tidak ada keinginan PT PMMP untuk membayar tunggakan upah terhadap ratusan eks karyawan.

“Bulan Maret 2025 saya mengundurkan diri dari PT PMMP, karena sudah lama gak diupah. Total uang saya yang ada di perusahaan sekitar Rp80 juta. Karena saya mengundurkan diri, seharusnya ada hak-hak yang saya peroleh seperti BPJS Ketenagakerjaan, uang pesangon, atau embel-embel lainya dari perusahaan. Tapi saya tidak mendapatkan apapun,” jelas Heri.

Heri mengaku telah melakukan penagihan ke pihak perusahaan secara baik-baik namun pihak perusahaan tidak pernah merespon dan tetap tidak ada pembayaran hingga detik ini. Perusahaan hanya berjanji akan menyicil setiap minggu Rp300 ribu.

“Kalau upah saya senilai Rp80 juta yang ditunggak oleh perusahaan dicicil Rp300 ribu per minggu, kapan ini akan lunas,” bebernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Close