Liputanjatim.com – Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Probolinggo, MS (44), akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menipu dalam kasus pengurusan balik nama sertifikat tanah. Polisi menangkap MS usai laporan korban yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, MS bukan lagi PNS aktif. “MS sudah diberhentikan sebagai PNS sejak 2024,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini bermula dari permintaan seorang warga bernama SGN yang ingin mengurus balik nama tanah melalui Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, berinisial SN. Karena mengenal MS, SN pun menyerahkan urusan tersebut kepadanya.
MS meminta biaya Rp 96,59 juta untuk keperluan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Transaksi dilakukan pada Juli 2020 di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Uang diserahkan langsung oleh SN.
Namun janji MS untuk mengurus sertifikat tidak pernah ditepati. Berbagai upaya mediasi, termasuk membuat surat pernyataan pengembalian dana, tak juga membuahkan hasil. SN akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023.
Dalam pemeriksaan, terungkap uang yang diterima MS justru digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian habis dipakai berjudi online. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran juga berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas Zainullah.