Independensi OJK Dipertanyakan Jelang Finalisasi Fit and Proper Test Komisaris Bank Jatim

0

Liputanjatim.com – Menjelang berakhirnya proses fit and proper test terhadap calon komisaris dan direksi Bank Jatim pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sorotan tajam. Sejumlah pihak mempertanyakan independensi dan objektivitas lembaga pengawas sektor keuangan tersebut dalam mengambil keputusan.

“OJK seharusnya bertindak tegas dan objektif,” tegas Badrus Syamsi dari Konsorsium JatimOne, yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi.

Menurut Badrus, hingga kini OJK belum memberikan laporan terbuka kepada publik terkait perkembangan maupun hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Ia juga menyoroti perlunya audit independen terhadap proses seleksi Panitia Seleksi (Pansel) serta keputusan RUPS yang menetapkan sejumlah komisaris.

“Pansel tidak boleh menjadi pesertanya sendiri. OJK perlu mengevaluasi legalitas keputusan RUPS dan menolak nama-nama yang memiliki dugaan masalah,” tambahnya.

Kritik ini muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta, yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Badrus menekankan pentingnya koordinasi antara OJK, DPRD Jawa Timur, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani persoalan tersebut secara menyeluruh.

Sementara itu, DPRD Jawa Timur melalui Komisi C juga menyuarakan keprihatinan terhadap lemahnya fungsi pengawasan jajaran komisaris Bank Jatim, yang dinilai gagal mendeteksi dan menangani kasus fraud besar tersebut. DPRD bahkan merekomendasikan penggantian total jajaran komisaris dan direksi melalui RUPS Luar Biasa.

Diketahui, proses seleksi komisaris dan direksi Bank Jatim menuai kontroversi karena dugaan konflik kepentingan. Tiga dari lima anggota Pansel, yakni Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud Said, dan Dadang Setiabudi, justru terpilih sebagai komisaris setelah proses RUPS berlangsung. Hal ini dinilai bertentangan dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa anggota Pansel harus berasal dari unsur independen atau perangkat daerah.

“Memilih anggota internal sebagai calon komisaris jelas melanggar aturan dan melemahkan objektivitas seleksi,” ujar Fuad Benardi, anggota Komisi C DPRD Jatim.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Jatim lainnya, Multazamudz Dzikri, menyatakan bahwa DPRD telah melakukan konsultasi dengan OJK untuk membahas hasil seleksi Bank Jatim. “Kajian mendalam terkait alasan-alasan pelaporan sedang disiapkan. Selanjutnya, kami akan kirimkan berkas ke OJK dan berharap masukan DPRD bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini