Liputanjatim.com — Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Madura, Nur Faizin, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan kekerasan yang melibatkan oknum TNI terhadap pedagang kelontong di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini mencuat setelah rekaman video keributan di sebuah warung kelontong viral di media sosial. Sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa insiden tersebut merupakan aksi pengeroyokan oleh sekelompok oknum TNI terhadap pemilik warung.
Berdasarkan laporan di berbagai platfom pemberitaan, kejadian tersebut merupakan rangkaian konflik yang terjadi sebelumnya.
Disebutkan, sehari sebelum insiden, seorang oknum TNI terlibat cekcok dengan penjaga warung akibat kesalahpahaman dalam transaksi pembayaran digital. Perselisihan itu kemudian berkembang hingga terjadi luka tusuk pada oknum TNI. Situasi memanas saat sekelompok oknum TNI mendatangi warung dan melakukan pengrusakan disertai intimidasi serta kekerasan.
Nur Faizin menegaskan bahwa peristiwa di Kemayoran bukanlah kejadian tunggal. Ia menyoroti bahwa toko kelontong kerap menjadi sasaran intimidasi, pemerasan, hingga pengeroyokan di berbagai daerah, baik oleh oknum aparat maupun pihak lain.
“Tak hanya oleh oknum aparat negara seperti di Kemayoran, peristiwa serupa pernah terjadi di sejumlah daerah, seperti di Klungkung, Bali pada Mei 2024, di Jember pada Januari 2026, di Jakarta Barat pada Oktober 2025, dan beberapa tempat lain,” kata dia.
Oleh sebab itu Nur Faizin tidak tinggal diam, langkah pertama yang diambilnya yakni pernyataan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sebagai perwakilan masyarakat Madura di DPRD Jawa Timur, saya menyatakan sikap,” tegasnya.
1. Berpandangan bahwa toko kelontong, siapapun pengelolanya, adalah bagian dari denyut nadi UMKM kita. Untuk itu, segenap pihak wajib melindungi usaha rakyat dengan baik dan adil.
2. Mendorong aparat keamaan (Polri) untuk mengusut indisiden pengroyokan di Kemayoran dengan transparan, terbuka, dan adil.
- Mendorong pemerintah pusat untuk menerapkan protokol perlindungan UMKM secara holistik. Tidak adanya protokol perlindungan, UMKM kita memiliki kerentanan dari ancaman oknum tidak bertanggung jawab.
4. Mendorong pemerintah pusat untuk memasifkan literasi keuangan digital, khususnya bagi pelaku UMKM. Hal ini diperlukan sebagai langkah mitigasi agar pelaku usaha UMKM dapat bertransaksi sesuai prosedur dan terkonseliasi terkait pembayaran digital. Guna minimalisir konflik transaksi seperti terjadi di Kemayoran.
- Mendorong pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) membuat kebijakan yang mengarah pada perlindungan dan mitigasi sosial-ekonomi pelaku usaha UMKM, khususnya toko kelontong.
- Mendorong pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) membuat regulasi yang menjamin hak operasional usaha 24 jam bagi UMKM mandiri. Kalau perlu, diatur tersendiri dari kebijakan kementerian terkait. Toko kelontong tidak boleh dianggap sebagai kompetitor negatif bagi ritel modern, melainkan mitra penyedia kebutuhan dasar di jam-jam krusial.
Nur Faizin menekankan bahwa toko kelontong bukan hanya milik satu kelompok etnis tertentu, seperti Madura, melainkan bagian dari ekosistem usaha rakyat yang dijalankan oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa perusakan, intimidasi, dan kekerasan terhadap pelaku usaha kecil berpotensi menjadi pola berulang jika tidak ditangani secara serius dan menyeluruh.
“Toko kelontong bukan sekadar tempat jual beli; mereka adalah katup pengaman sosial (safety valve) yang menyerap ribuan tenaga kerja. Pemerintah wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga negara yang merasa takut saat mencari nafkah di tanah rantau. Karena kehormatan pedagang kecil adalah kehormatan kita semua,” pungkasnya.
