Tak Kapok, Pelaku Begal Diamankan dengan Peluru Bersarang Di Kaki

Saat bertemu dengan awak media pelaku duduk di atas kursi roda

Liputanjatim.com – Hermanto (30), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan merupakan salah Satu buronan tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Hermanto dibekuk dengan peluru bersarang dikakinya, sebab pelaku mencoba kabur saat di amankan petugas.

Pelaku merupakan residivis begal, baru keluar penjara selama dua bulan pelaku semakin beringas dalam menjalankan aksinya. Sebelumnya pelaku pernah dibekuk dengan kasus yang sama dan ditahan selama empat tahun.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis, sudah beraksi di sejumlah TKP,” Kata AKBP Dony Alexander Kapolsek Kota Pasuruan, selasa (28/1/2020)

Sebelum dibekuk lagi dirumahnya, pelaku berhasl beraksi kembali membegal sebanyak empat kali. Pelaku ini terkenal dengan begal yang sadis tidak kenal ampun dengan korbannya, terbukti saat di bekuk polisi mengamankanKunci T untuk beraksi, sebuah jimat, dua buah bondet dan satu wedung.

“Selalu membawa senjata tajam saat beraksi. Tak hanya itu, mereka juga membawa bondet,” terangnya

Pelaku dan empat temannya yang masih buron melancarkan aksi begal motor dengan cara mengejar dan mencegat korbannya. Seringkali pelaku melakukan ancaman, apabila korban yang di cegat tidak takut pelaku sering kali melukai korbannya dengan sajam.

“Modusnya mengejar korban dan mencegat motornya dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku juga tak segan melukai korban agar korban takut dan lari meninggalkan motornya,” Imbuhnya

Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap empat orang temannya yang masih buron. Sementara itu untuk pelaku Hermanto dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Tj]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here