Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Dengan Model Dua Skema Untuk Korban Investasi Bodong

Polda Jatim menggelar jumpa pers kasus investasi bodong MeMiles dengan omzet Rp750 miliar, Sabtu (4/1/2020)

Liputanjatim.com – Berkenaan dengan korban investasi bodong lewat aplikasi Memiles yang dijalankan PT. Kam and Kam, polisi membuka posko pengaduan dan pelaporan untuk menindaklanjutinya.

Untuk itu, Diskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif menghimbau kepada para korban agar tidak takut untuk melaporkan.

“Posko akan dibuat dua model, Offline dan Online. Member yang merasa dirugikan jangan takut melapor ke Polda Jatim karena itu adalah hak mereka untuk mendapatkan kembali uangnya,” kata Arif di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (6/1/2020).

Arif mengungkapkan, setelah dibukanya posko tersebut, sudah ada beberapa korban yang melapor ke Polda Jatim. Meski tidak menyebut secara spesifik jumlah korban yang melapor, namun Arif hanya menyebut ada sejumlah orang yang sudah mengadukan laporannya.

“Ada yang sifatnya baru konsultasi. Karena untuk membuat laporan harus mengembalikan form member yang pernah top up dan sebagainya,” tambahnya.

Berkenaan dengan teknis dua model pelaporan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan bahwa model pelaporan offline yakni pengaduan yang akan diterima dalam bentuk matrix atau nyata dengan membawa bukti yang lengkap.

“Kemudian skema kedua online yang dibuatkan Ditreskrimsus dan diberikan ke masyarakat akan disosialisasikan di FB, IG, dan WA. Dimanapun semua bisa melapor di aplikasi tersebut sehingga akan memudahkan,” jelas Wisnu.

Untuk diketahui, Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan investasi bodong melalui aplikasi Memiles, Sabtu (4/1). Ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yakni KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52) warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam dan berdiri sejak delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here