Lagi dan Lagi, Anggota Fraksi PAN Terjerat Kasus Korupsi

Sukiman, anggota DPR RI Fraksi PAN.

Liputanjatim.com – Penyakit korupsi masih terus menjerat para pejabat dari berbagai kalangan, baik itu dari eksekutif atau pun legislatif. Kali ini, dari legislatif, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman terjerat kasus suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Natan Pasomba.

“Tersangka SKM diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Arfak,” ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Kasus tersebut dapat dibongkar bermula saat Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Ke kementerian Keuangan. Pada proses pengajuan, Natan bersama pengusaha melakukan pertemuan dengan Pegawai Kementerian Keuangan untuk memuluskan tujuan itu. Natan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Tertangkapnya Sukiman dalam kasus suap tersebut memperpanjang deretan kader PAN yang harus berurusan dengan KPK. Sebelum Sukiman, ada Wakil Ketum DPP PAN Taufik Kurniawan, Ketua DPW PAN Lampung Zainudin Hasan atas kasus suap proyek infrastruktur dan Gubernur Jambi Zumi Zola kasus gratifikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here