Kejaksaan Negeri Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Uang Parkir

Ilustrasi

Surabaya, Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menyelidiki dugaan korupsi retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kota Malang. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang dipanggil ke kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Kota Malang, Purwanto Joko Irinato, mengatakan dugaan korupsi retribusi parkir Dishub Kota Malang itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Indikasi korupsi, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kami. Saat ini masih penyelidikan, mengumpulkan bukti dan keterangan,” kata Joko di Malang, Kamis (4/1/2018).

Dugaan korupsi itu berupa selisih retribusi parkir di Dishub yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Selisih retribusi itu meliputi dua tahun anggaran, yakni pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kejaksaan memiliki waktu 28 hari untuk mengumpulkan bukti untuk kemudian memutuskan apakah bukti dan keterangan cukup atau tidak. Jika bukti kuat, bisa diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menaikkan status penanganan kasus.

Sejauh ini, sudah enam pegawai Dishub Kota Malang yang dimintai keterangan oleh kejaksaan. Rencananya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang juga bakal dimintai keterangan. Namun, Joko belum mau membeberkan hasil kerja sementara ini.

“Tim pidana khusus masih bekerja. Saya belum terima laporannya, sehingga belum bisa mengevaluasi seluruhnya,” ucap Joko.

Dishub Kota Malang mengelola 600 titik parkir. Retribusi parkir jadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Malang

Pada tahun anggaran 2016, PAD dari retribusi parkir ditarget Rp 6,6 miliar dan naik menjadi Rp 7,1 miliar pada 2017 lalu. Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi belum mengonfirmasi atas laporan dugaan korupsi retribusi parkir tersebut.

Source

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here